Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tunis - Pengadilan Tunisa mengharamkan peredaran film Wonder Woman, film Amerika Serikat yang dibintangi oleh bekas anggota militer Israel, Gal Gadot-Varsano.
"Film ini sedianya ditayangakan di sejumlah bioskop, namun tak bisa beredar sudah lebih dari satu bulan," kata sumber di pengadilan yang tak bersedia disebutkan namanya.
Menurutnya, film itu direncanakan ditayangkan di dua gedung bioskop di Tunis pada awal Juni 2017, tetapi mendapatkan komplain dari partai nasionalis Al-Chaab.
"Pengadilan akhirnya memutuskan melarang film itu beredar pada Jumat, 14 Juli 2017, pekan lalu," kata juru bicara pengadilan Sofiene Sliti.
Baca: Sebelum Wonder Woman, Ini 5 Film Superhero Terlaris Produksi DC
Keputusan yang disampaikan oleh pengadilan kepada media massa pekan ini tidak menyebutkan alasan detail mengenai pelarangan film tersebut.
Dalam laman Facebook, Al-Chaab mengatakan bahwa pemerintah Tunisia perlu melarang film tersebut karena pemain utama Wonder Woman, Gadot, adalah tentara Israel yang ikut perang di Gaza, Palestina, pada 2014.
Keputusan pengadilan mengenai pelarangan peredaran Wonder Woman menuai pro dan kontra di negara Afrika Utara tersebut.
Bagi para pendukung, mereka meminta Tunisia tidak melakukan normalisasi hubungan dengan negara Yahudi itu. Sedangkan yang lain mengritik penyensoran film Amerika tersebut.
Tunisia memiliki hubungan diplomatik terbatas dengan Israel sejak 1950-an.
Film Wonder Woman dibuat berdasarkan karakter yang ada di buku komik terbitan 1941. Komik itu bercertia mengenai perlawanan terhadap penjahat dan penyelamatan korban kejahatan.
Gadot yang menjadi bintang utama di film Wonder Woman itu adalah seorang aktris dan model Israel. Perempuan ini pernah menjadi anggota militer Israel selama dua tahun dan pernah mendapatkan tugas perang melawan Palestina di Gaza.
Selain Tunisia, Lebanon dan Qatar juga melarang film Wonder Woman beredar di negara masing-masing.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini