Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil ketua menteri Penang, P Ramasamy menggugat penceramah Dr Zakir Naik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena menyebut dia sebagai “musuh terbesar Islam”. Penceramah asal India itu kini menetap di Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan tuntutannya yang diajukan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada 3 Desember 2023, ia meminta ganti rugi, termasuk bunga dan hukuman lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan, atas pernyataan yang konon dibuat saat Zakir berceramah di Nigeria.
Ramasamy juga meminta Naik untuk menghapus semua postingan pidato tersebut dari Facebook dan platform media sosial lainnya.
Ia juga menuntut permintaan maaf tanpa syarat dan pernyataan penyesalan, untuk dipublikasikan di beberapa surat kabar jika pengadilan mengabulkan gugatannya.
Ramasamy mengatakan Zakir Naik melontarkan pernyataan tersebut saat berpidato di Sokoto, Nigeria, pada 2 November 2023 dan sebuah video diunggah di platform media sosial Naik pada 4 November.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pidato tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 1 November yang memerintahkan dia untuk membayar ganti rugi kepada Naik RM1,52 juta atau sekitar Rp5 miliar karena mencemarkan nama baik sang pengkhotbah dalam lima kali pernyataan antara tahun 2017 dan 2019.
Dia mengatakan pidato tersebut diikuti secara luas di seluruh dunia, dan pengguna media sosial lainnya telah membagikan konten yang memfitnah di situs mereka.
“Pidato tersebut merusak reputasi saya di mata publik dan membuat saya dibenci, dicemooh, atau dihina,” kata Ramasamy.
Selama penanganan kasus, asisten panitera senior Nur Shasha Hidayah Nor Azahar mengarahkan Naik untuk mengajukan pembelaannya paling lambat tanggal 16 Januari 2024. Ramasamy diperkirakan akan mengajukan balasan pembelaannya paling lambat tanggal 9 Februari 2024.
Pengacara Shamsher Singh Thind hadir untuk Ramasamy sementara Meor Hafiz Salehan mewakili Naik dalam persidangan online.
FREE MALAYSIA TODAY