Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pejabat Pakistan pada Jumat menyatakan bahwa negara tersebut telah mendeportasi lebih dari 84.000 warga negara Afghanistan sejak akhir Maret, sebagai bagian dari program pemulangan sukarela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti dilansir Anadolu, penasihat Menteri Dalam Negeri Pakistan Talal Chaudhry dalam konferensi pers di ibu kota Islamabad mengatakan bahwa pengungsi Afghanistan yang ingin tetap tinggal di Pakistan setelah 30 April diwajibkan memiliki visa yang masih berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Warga Afghanistan yang tidak memiliki dokumen legal atau hanya memegang Kartu Kewarganegaraan Afghanistan (Afghan Citizen Card) sebelumnya telah diminta untuk kembali ke negaranya sebelum 31 Maret. Namun tenggat waktu tersebut kemudian diperpanjang hingga 30 April 2025.
Menurut Chaudhry, sekitar 25.000 dari warga yang dideportasi memiliki Kartu Kewarganegaraan Afghanistan, sementara sisanya tidak memiliki dokumen resmi apa pun.
Ia menambahkan bahwa para pihak yang didepotasi tersebut saat ini ditampung sementara di pusat-pusat transit sebelum dipulangkan melintasi perbatasan ke wilayah Afghanistan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Pakistan Ishaq Dar dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabul pada Sabtu 19 April 2025.
Ia akan didampingi oleh delegasi tingkat tinggi dan diperkirakan akan bertemu dengan Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri sementara Afghanistan.
Soal pengungsi diperkirakan akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan tersebut, di samping isu-isu lainnya.
Pilihan Editor: Rusia Cabut Status Taliban Sebagai Organisasi Teroris