Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Hak Asasi Hewan Sedunia atau Animal Rights Day diperingati pada 15 Oktober. Tujuannya, untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Majalah Tempo, istilah hak asasi binatang muncul pada awal 1970-an. Istilah ini muncul dilatarbelakangi terjadinya ekploitasi berlebihan, termasuk kekerasan, terhadap hewan. Salah satu tokoh yang memopulerkan istilah ini adalah Peter Singer, filsuf asal Australia. Dia menerbitkan buku Animal Liberation pada 1975. Buku itu tentang aturan etika terhadap hewan. Secara luas buku itu dianggap gerakan pembebasan hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Bagaimana Hukuman Bagi Penyiksa Hewan? Cek Pasal dan Sanksi Pidana Sesuai KUHP
Hari Hak Asasi Hewan Sedunia
Pada 1978, ide Hari Hak Asasi Hewan Sedunia dicetuskan saat Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang yang di markas besar UNESCO, di Paris. Deklarasi itu terjadi pada 15 Oktober. Deklarasi ini berisi ide, hak asasi hewan harus dianggap sederajat dengan manusia.
Dokumen itu diadopsi dari Liga Internasional Hak-Hak Hewan pada September 1977, di London. Berikut isi Deklarasi universal hak-hak hewan 1978.
Pembukaan:
1. Bahwa semua hewan memiliki hak.
2. Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak-hak hewan telah dan terus mengakibatkan kejahatan oleh manusia terhadap alam dan terhadap hewan.
3. Bahwa pengakuan spesies manusia atas hak keberadaan spesies hewan lain merupakan dasar dari koeksistensi spesies di seluruh dunia hewan.
4. Bahwa genosida telah dilakukan oleh manusia terhadap hewan dan ancaman genosida terus berlanjut.
5. Bahwa penghormatan terhadap hewan terkait dengan penghormatan manusia terhadap pria.
6. Padahal sejak kecil manusia harus diajarkan untuk mengamati, memahami, menghormati dan mencintai binatang.
Dengan ini diproklamasikan:
Pasal 1
Semua binatang dilahirkan dengan tuntutan yang sama atas kehidupan dan hak yang sama untuk hidup.
Pasal 2
1. Semua hewan berhak untuk dihormati.
2. Manusia sebagai spesies hewan tidak boleh merampas haknya untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan lain secara tidak manusiawi. Tugasnya menggunakan pengetahuan untuk kesejahteraan hewan.
3. Semua hewan berhak atas perhatian, perawatan dan perlindungan manusia.
Pasal 3
1. Hewan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau dikenakan tindakan kejam.
2. Jika seekor hewan harus dibunuh, ini harus seketika dan tanpa penderitaan.
Pasal 4
1. Semua hewan liar memiliki hak atas kebebasan di lingkungan alamnya, baik darat, udara atau air, dan harus diizinkan untuk berkembang biak.
2. Perampasan kebebasan, bahkan untuk tujuan pendidikan merupakan pelanggaran hak.
Pasal 5
1. Hewan dari spesies yang hidup secara tradisional dalam lingkungan manusia berhak untuk hidup dan tumbuh dalam ritme dan di bawah kondisi kehidupan dan kebebasan yang khas untuk spesiesnya.
2. Setiap gangguan manusia dengan ritme ini atau kondisi untuk tujuan keuntungan adalah pelanggaran hak.
Pasal 6
1. Semua hewan pendamping berhak untuk melengkapi rentang hidup alaminya.
2. Meninggalkan hewan adalah tindakan yang kejam dan merendahkan.
Pasal 7
Semua hewan pekerja berhak atas pembatasan yang wajar atas durasi dan intensitas pekerjaan, makanan yang diperlukan, dan istirahat.
Pasal 8
1. Eksperimen yang melibatkan penderitaan fisik atau psikologis tidak sesuai dengan hak-hak hewan apakah itu untuk penelitian ilmiah, medis, komersial, atau bentuk lain apa pun.
2. Metode penggantian harus digunakan dan dikembangkan.
Pasal 9
Apabila hewan digunakan dalam industri makanan, hewan itu harus dipelihara, diangkut, dikandangkan dan dibunuh tanpa menimbulkan penderitaan.
Pasal 10
1. Hewan tidak boleh dieksploitasi untuk hiburan manusia.
2. Pameran dan tontonan yang melibatkan binatang tidak sesuai dengan martabatnya.
Pasal 11
Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan sewenang-wenang terhadap hewan adalah biosida, yaitu kejahatan terhadap kehidupan.
Pasal 12
1. Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan massal hewan liar adalah genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies.
2. Polusi atau perusakan lingkungan alam menyebabkan genosida.
Pasal 13
1. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan hormat.
2. Adegan kekerasan yang melibatkan binatang dilarang dari bioskop dan televisi, kecuali untuk pendidikan kemanusiaan.
Pasal 14
1. Perwakilan gerakan yang membela hak-hak hewan harus memiliki suara yang efektif di semua tingkat pemerintahan.
2. Hak-hak hewan, seperti halnya hak asasi manusia harus mendapat perlindungan hukum.
Bagaimana regulasi perlindungan hewan di Indonesia?
Di Indonesia, regulasi pun dibuat untuk melindungi binatang. Salah satunya, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perlindungan hewan. Pelaku penganiayaan terhadap hewan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Sedangkan, Pasal 540 KUHP, seseorang dipidana kurungan maksimal delapan hari, apabila mempergunakan hewan untuk pekerjaan yang terlampau berat atau menyiksa.
Meski berbagai aturan telah dibuat, kekerasan terhadap hewan masih ada. Pada Agustus misalnya, seorang anggota TNI berinisial NA menembak sejumlah kucing liar di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. NA adalah anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal. Peristiwa terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022. NA mengakui menembak kucing-kucing itu menggunakan senapan angin miliknya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.