Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Banjir Palembang, Walhi Tagih Janji Wali Kota Laksanakan Putusan PTUN

Walhi pernah gugat Pemkot Palembang atas kejadian banjir yang renggut 2 korban jiwa. Terlupakan hingga banjir terjadi lagi dan wali kota berganti.

10 Maret 2025 | 00.14 WIB

Banjir  mencapai sekitar 10-15 centimeter kawasan Bendungan Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning Palembang, 09 Maret 2025.Antara
Perbesar
Banjir mencapai sekitar 10-15 centimeter kawasan Bendungan Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning Palembang, 09 Maret 2025.Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kota Palembang kembali terendam banjir yang cukup luas pada Minggu, 9 Maret 2025. Banjir itu mengingatkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan atas hasil gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumatera Selatan Febrian Putra Sopah mengatakan, sudah hampir tiga tahun sejak gugatan Walhi Sumatera Selatan dikabulkan oleh PTUN. Putusan tepatnya dikeluarkan pada 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Walhi menggugat Wali Kota Palembang saat itu, Harno Joyo, atas banjir yang kerap terjadi di Palembang. Banjir bahkan menelan dua korban jiwa. Saat ini Harno Joyo telah melepaskan jabatannya. Penggantinya adalah Ratu Dewa, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang.

"Sekarang, kami menagih janji Ratu Dewa, yang saat itu pernah berkomitmen untuk melaksanakan putusan PTUN," kata Febrian kepada Tempo pada Ahad malam, 9 Maret 2025.

Banjir yang merendam jalan di kawasan permukiman di Sekip Bendung Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin 17 Januari 2022. ANTARA/Yudi Abdullah

Febri mengatakan, dalam putusan itu terdapat empat poin amar putusan. Pertama, kata dia, Wali Kota Palembang wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Palembang. "Ditambah dengan mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 hektare di wilayah Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir," kata Febri.

Kedua, Wali Kota Palembang wajib menyediakan kolam retensi secara cukup yang berfungsi sebagai pengendalian banjir. Dan juga menyediakan saluran drainase yang memadai, meliputi saluran primer, saluran skunder dan tersier yang terhubung ke kolam retensi.

Masih di poin putusan yang kedua, masing-masing daerah aliran sungai diminta diolah menjadi air sesuai dengan mutu air bersih. Tujuannya, air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.

Ketiga, Wali Kota Palembang wajib menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah atau PTS. "Sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara dan air," kata Febri.

Terakhir, kata dia, Wali Kota Palembang wajib menyediakan posko banjir di lokasi yang terdampak, sebagai salah satu upaya kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Tuntutan ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. "Kalau tidak, seperti yang sudah-sudah, menelantarkan korban banjir hingga meninggal pada 25 Desember 2021," katanya.

Dari lima poin amar putusan itu, Febri masih menunggu komitmen Ratu Dewa yang saat ini telah dilantik menjadi Wali Kota Palembang sejak 20 Febuari 2025. "Kami masih tunggu itu, kalau tidak, maka banjir di Palembang tidak akan pernah selesai," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus