Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri LH Jelaskan Kenapa Proyek KEK Lido Harus Stop Dulu

MNC Land menilai tak ada perintah Proyek KEK Lido yang diresmikan Jokowi itu harus berhenti.

14 Februari 2025 | 14.00 WIB

Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH meminta PT. MNC Land, pelaksana proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido, menghentikan pembangunan yang masih terus dilakukannya. Perintah penghentian sementara tegas lewat penyegelan yang dilakukan kementerian itu bahwa kawasan yang ada di Cigombong, Kabupaten Bogor, itu dalam pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setelah kita pasang plang pengawasan atau penyegelan, KEK Lido diminta tidak melanjutkan pembangunannya karena tidak memiliki persetujuan lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hanif mengatakan MNC Land pernah mendapat persetujuan lingkungan pada 2016. Namun, belum ada yang didapat sejak ada penetapan KEK Lido pada 2022. Artinya, menurut Hanif, MNC Land belum mendapat persetujuan lingkungan untuk menjalankan proyek yang diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. 

Disebutkan Hanif, sebelum kementeriannya mendatangi dan menyegel, ternyata Pemerintah Kabupaten sudah pernah menegur pelaksanaan KEK Lido namun diabaikan oleh MNC Land. "Karena mengabaikan teguran dari Pemkab Bogor, saya pun turun langsung pada Sabtu, 1 Februari kemarin menyidak lokasi dan menggelar audensi dengan warga bersama pemangku kebijakan setempat. Hasilnya ijin lingkungan belum dimiliki," kata Hanif. 

Setelah sidak dilakukan, Hanif mengatakan tim penegakan hukum LH langsung investigasi mendetail. Hasilnya ditemukan kerusakan lingkungan berupa penumpukan tanah (reklamasi) di badan air Danau Lido. Sebab itu, status pengawasan naik menjadi penyelidikan. "Dugaan kerusakan lingkungan hidup itu di badan air Danau Lido, dimana ada tumpukan tanah atau sedimentasi seluas tiga hektare. Saat ini sedang berjalan penyelidikan," kata Hanif. 

Kondisi Situ atau Danau Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin 14 Oktober 2024. Menurut penduduk sekitar, kedalaman situ pernah mencapai 28-30 meter, tapi sekarang hanya 12 meter. Bahkan dekat pembangunan hotel oleh MNC Land, kedalaman air hanya sebetis orang dewasa. TEMPO/M.A MURTADHO

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro mengatakan bahwa Danau Lido harus dilakukan revitalisasi agar luasnya kembali seperti awal dari saat ini yang tinggal tersisa 11 hektare dari semula 24 hektare. Dia menunjuk penyebabnya adalah beberapa kegiatan atau proyek yang dilakukan PT. MNC Land di sekitar Danau Lido. "Danau Lido harus direvitalisasi, selain luas, kedalamannya juga harus seperti semula. Sebab, saat ini terjadi sedimentasi atau pendangkalan," kata Soebiantoro.

Dalam keterangan resminya yang dilansir Antara pada 7 Februari lalu, PT MNC Land Lido melalui Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang memperlihatkan tulisan 'area ini dalam pengawasan', bukan 'area ini dalam penyegelan'. Mereka bahkan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun peringatan tertulis sebelumnya.

"Tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

Bersama pernyataan itu disampaikan pula sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013. Hal itu dapat dibuktikan lewat foto udara pada tahun yang sama. "Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut."

Ditambahkan, proyek KEK Lido telah menyediakan bangunan penahan lumpur. Selain itu, menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus