Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Depok berkomitmen mengolah alat peraga kampanye sehingga tidak menjadi limbah dengan melibatkan bank sampah. "DLHK bekerjasama dg Bank Sampah Induk Harum siap menerima dan mengelola sampah APK Pemilu 2024," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Abdul Rahman kepada Tempo, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahman mengatakan, pihaknya sudah menfasilitasi tempat penampungan sementara sampah APK Pemilu 2024 di Unit Pengolahan Sampah (UPS) Cisalak. Untuk penertiban dan pencopotan APK, dilakukan oleh jajaran penyelenggara Pemilu 2024 bersama DLHK, Satpol PP, Kesbangpol kecamatan dan kelurahan, Polri serta TNI di masa tenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 pada 31 Januari 2024. Surat edaran itu meminta kepala daerah untuk tidak membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengajar Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Yuki Wardhana memberi apresiasi atas keluarnya surat edaran itu untuk mengurangi tekanan volume sampah di TPA dan berupaya mereduksi sampah melalui prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle).