Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional Hari Ini, Menteri Lingkungan: Potensi Besar Indonesia Harus Dikelola Hati-hati

Berikut ini penuturan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol tentang kebijakan dan kesiapan regulasi untuk perdagangan karbon internasional Indonesia.

20 Januari 2025 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para tamu undangan menghadiri peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dijadwalkan meluncurkan perdagangan karbon internasional melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Senin pagi ini, 20 Januari 2025. Menyebut sebagai sejarah baru, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penyediaan kredit karbon, namun harus hati-hati dalam mengelolanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karbon merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga menjadi kewajiban negara untuk mengatur perdagangan karbon sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Hanif dalam jawaban tertulisnya kepada Tempo pada Minggu malam, 19 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan bahwa secara hak konstitusional, karbon atau emisi merupakan ukuran kinerja universal dalam pengelolaan perubahan iklim. Hak atas karbon dan nilai ekonomi karbon, karenanya, harus dikuasai, dilindungi, dan dikelola oleh negara. "Diatur Pemerintah Indonesia sehingga pengendalian emisi melalui pembangunan nasional dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945,” tuturnya.

Menurut Hanif, perkembangan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia telah sejalan dengan implementasi keputusan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), khususnya Pasal 6 Perjanjian Paris (Paris Agreement). Hal ini diklaimnya sebagai bukti komitmen Indonesia dalam pengendalian emisi gas rumah kaca global dan penguatan pembangunan berkelanjutan.

“Mekanisme NEK adalah bukti komitmen Indonesia dan leading by example dalam berkontribusi pada pengendalian emisi gas rumah kaca global sekaligus memperkuat implementasi pembangunan berkelanjutan," katanya sambil menambahkan, "Pasar karbon yang akan diterapkan di Indonesia adalah regulated carbon market.”

Indonesia, kata dia, telah menyiapkan kebijakan dalam percepatan Perdagangan Karbon. Hanif menunjuk antara lain infrstruktur, bursa karbon, Sistem Registry Nasional (SRN) Robust, dan mekanisme pendukung lainnya. Beberapa regulasi turunan diaku masih akan disiapkan untuk lebih memperkuat, seperti peta jalan perdagangan karbon bagi sektor yang belum ada.

Saat ini dua sektor yang sudah memiliki peta jalan yaitu energi dan FOLU (forest and other land uses). Harapannya, dengan dibukanya pintu perdagangan karbon luar negeri hari ini akan dapat mendorong sektor lainnya juga untuk mempercepat pendaftaran di SRN Pengendalian Perubahan Iklim. 

"Dalam regulasi kami tidak menutup perdagangan karbon sukarela, mengacu pada regulasi dalam prepres/permen dan mempertimbangkan pasar karbon berbasis regulasi melalui Article 6 sudah dapat beroperasi sejak Januari 2021 serta dapat menggunakan registry nasionalnya masing-masing," katanya menambahkan.

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam tulisan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus