Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta sedang dirundung udara buruk. Polusi udara disebut-sebut sebagai masalah klasik DKI Jakarta. Banyak cara dan wacana dilakukan untuk mengatasi masalah udara buruk di ibu kota. Di sisi lain, ruang terbuka hijau (RTH) untuk menghasilkan udara baik sangat minim di Jakarta.
DKI Jakarta tercatat hanya memiliki sekira 5 persen RTH dari total luas wilayahnya. Pemandangan gedung pencakar langit, jalan yang padat, dan puluhan ribu aktivitas manusia di Jakarta sering kali mengesampingkan satu elemen penting yang menjaga kehidupan perkotaan tetap berkelanjutan yaitu ruang terbuka hijau.
Luas RTH di DKI Jakarta
Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah. Berdasarkan undang-undang tersebut, Jakarta setidaknya harus memiliki RTH seluas 198 km².
Namun kenyataannya, luas RTH di Jakarta sangat jauh dari batas minimal. Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta memiliki luas wilayah sekitar 661,23 km². Sedangkan data dari JakartaSatu menunjukkan luas total RTH di DKI Jakarta hanya mencapai 33km². Angka ini, sekalipun mengesankan, hanya mewakili 5 persen dari total luas wilayah Jakarta.
Distribusi RTH di DKI Jakarta
Melihat distribusi RTH di tiap wilayah Jakarta, data mencatat sejumlah persentase yang berbeda. Jakarta Timur menonjol dengan 26,2 persen RTH, sementara Kepulauan Seribu hanya menyumbang 0,03 persen.
Berbagai jenis objek RTH telah berperan dalam menyediakan kesejukan dan ruang rekreasi. Dalam urutan jumlah, RTH konvensional mendominasi dengan 2.304 objek, diikuti oleh jalur hijau (1.710 objek) dan taman lingkungan (1.335 objek).
Peran SKPD dalam Pengelolaan RTH
Pengelolaan RTH bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan kolaborasi berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Data ini mengungkapkan bahwa DISHUT, DISDIK, dan DISPERIUM adalah yang utama dalam hal penyediaan RTH. DISHUT menyediakan 3840 RTH, diikuti oleh DISDIK dengan 1173 RTH serta DISPERIUM dengan 352 RTH.
Dalam realitas urbanisasi yang cepat, RTH bukan hanya sebatas tempat warga berolahraga dan beristirahat, melainkan juga sebagai regulator lingkungan. RTH membantu menjaga kualitas udara, meredam dampak panas perkotaan, serta menciptakan harmoni ekosistem yang semakin terdesak oleh pembangunan.
Pilihan Editor: 5 Tips Melindungi Diri dari Udara Buruk Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini