Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Walhi Yogyakarta Tunggu Keseriusan Raffi Ahmad Membatalkan Investasi Beach Klub di Kawasan Karst

Pernyataan mundur Raffi Ahmad dilakukan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

18 Juni 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Dimas R. Perdana, masih menunggu realisasi dari pernyataan Raffi Ahmad untuk membatalkan rencana pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu. Ia juga mendesak investor lainnya untuk segera membatalkan rencana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dimas mengatakan rencana pembangunan resort yang bernama Bekizart itu dipublikasikan Raffi Ahmad di Instagramnya pada tanggal 16 Desember 2023. Kajian awal Walhi Yogya, kata dia, menemukan adanya dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY oleh Bekizart.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan kajian pola ruang dan struktur ruang, lokasi Bekizart berada di kawasan peruntukan pertanian, dan bukan peruntukan pariwisata. “Walaupun Raffi Ahmad sudah menyatakan akan keluar dari proyek tersebut, bukan berarti proyeknya akan berhenti. Kami berharap Raffi bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengajak investor lain untuk batalkan proyek yang berpotensi merusak lingkungan ini," kata Dimas kepada Tempo, 13 Juni lalu..

Walhi juga meminta komitmen Bupati Gunungkidul untuk menolak pemberian izin pembangunan di kawasan lindung nasional tersebut dan lebih transparan dalam tata kelola perizinan di kawasan itu. "Hal ini karena rusaknya kawasan akan sangat berdampak pada daya tampung dan daya dukung air warga yang rentan alami kekeringan,” kata Dimas.

Kajian Walhi juga menunjukkan bahwa rencana pembangunan resort tersebut akan menabrak Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK yang menyatakan
bahwa KBAK adalah kawasan lindung nasional, sehingga pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan tersebut.

Dimas menyebutkan kawasan karst Gunungsewu terbentang dari daerah Wonosari-Yogyakarta-Wonogiri sampai Pacitan dan mencakup tiga provinsi, yaitu D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Total luasnya mencapai 13 ribu kilometer persegi, menjadikannya sebagai lanskap karst terluas kedua di Indonesia," katanya. 

Karst Gunungsewu, kata Dimas, identik dengan bentuk kubah atau kerucut. Menurut dia, bentuknya unik karena berbeda dengan conical karst di tempat lain, seperti di Costa Rica, atau Filipina dan dikenal sebagai “Gunungsewu Type”. Adapun jumlahnya kubahnya diperkirakan mencapai 40.000. "Saat musim penghujan tiba, doline di kawasan karst Gunungsewu akan terisi air dan membentuk ratusan telaga."

Telaga-telaga tersebut, kata dia, sebagian besar bersifat musiman, hanya berair selama musim hujan. Sementara sisanya bersifat perennial atau berair sepanjang tahun. "Pada musim kemarau panjang, telaga karst musiman akan benar-benar mengering, sedangkan telaga karst perennial hanya akan mengalami penurunan volume dan mutu air," kata dia.

Menurut Dimas, dampak dari alih fungsi karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Pada peta KBAK Gunungsewu bagian timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. "Pembangunan Beach Club Bekizart dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari."

Dimas menyebutkan fungsi karst ini berkaitan dengan apa yang dikenal dikenal sebagai carbon capture dan carbon storage. Sebagai bagian dari proses carbon capture, kata dia, vegetasi dan tanah yang melimpah di kawasan ini berperan dalam menyerap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer melalui fotosintesis dan proses alami lainnya. Potensi penyerapan karbon di kawasan ini cukup tinggi, dengan perkiraan mencapai 29 juta ton karbon.

Adapun fungsinya sebagai penangkap karbon, kata Dimas, kawasan Karst Gunungsewu menyimpan sekitar 24,7 juta ton karbon di batuan karbonat dan 4,3 juta ton karbon di tanahnya. "Kondisi geologis dan ekologis kawasan ini memberikan kesempatan yang unik untuk mempertahankan karbon dalam jangka waktu yang lama, memperlambat peningkatan konsentrasi CO2 di atmosfer," ungkapnya.

Selain Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad yang yang telah mundur, investor yang masih bertahan adalah Drini Park dan Stone Valley by HEHA. Olah data yang dilakukan oleh Walhi Yogyakarta menunjukkan Drini Park masuk dalam zona pariwisata, tetapi kawasan tersebut merupakan kawasan KBAK Gunungsewu. RTRW Yogyakarta tahun 2019 menyebutkan kawasan tersebut merupakan kawasan perlindungan air tanah.

Stone Valley by HEHA juga menyalahi hal serupa. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Pada RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.

Pernyataan mundur Raffi Ahmad dilakukan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Suami Nagita Slavina itu memahami proyek beach club tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Resort yang rencana dibangunnya bakal 
berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Kabupaten Gunungkidul. Aktivitas itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus