Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pagar Laut Dibongkar, Lalu Apa? Ini yang Harus Dilakukan Menteri dan Polisi

Analisis citra satelit oleh IOJI patahkan argumen Kepala Desa Kohod bahwa pagar laut mematok area bekas daratan.

13 Maret 2025 | 23.01 WIB

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jangan hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat atau pegawai di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Pejabat atau pegawai itu dapat dijerat dengan dasar Undang-Undang Penataan Ruang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu pula dengan kepolisian, jangan hanya menindak dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod. Tetapi, harus menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut ini berdasarkan Undang-Undang Kelautan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Andreas Aditya Salim menyatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Momentum Perbaikan Tata Kelola Pesisir: Pagar Laut Dibongkar, What’s Next?" yang digelar di Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2025. IOJI menekankan pentingnya tindak lanjut hukum dalam kasus ini.

Andreas menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana jika ditemukan keterlibatan pejabat dalam kasus ini. Ia mengacu kepada Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Penataan Ruang yang mengatur hukuman bagi pelanggar.

"Sanksinya mencakup pidana penjara dan denda kepada individu yang terlibat, denda terhadap korporasi, serta pencabutan izin atau status badan hukum bagi pihak yang terbukti bersalah," katanya sambil menambahkan harapan, langkah hukum yang tegas dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola wilayah pesisir di Indonesia.

Senior Analyst IOJI Imam Santoso juga memastikan tak pernah ada daratan di lokasi berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia membantah argumen yang antara lain diungkap Kepala Desa Kohod Arsin bahwa area yang dipatok di laut itu telah bersertifikat karena dahulunya adalah daratan tapi kemudian terkena abrasi.

Imam membantahnya menggunakan data citra satelit kontur garis pantai yang diperoleh pada 1988, 2004, 2010, 2015, 2020, dan 2024 yang dibandingkan dengan kontur garis pantai pada 2022. "Faktanya, di sebelah Utara Kabupaten Tangerang tidak ada area daratan yang tenggelam karena permukaan air laut seluas area HGB yang pernah terbit," tutur Imam.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus