Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Warga Terdampak Pencemaran Air dan Udara Somasi Bupati Sukoharjo

Somasi masalah pencemaran oleh anak usaha Sritex itu juga akan ditembuskan ke Presiden, DPR RI, Mendagri, beberapa kementerian dan Ombudsman.

9 Juni 2022 | 14.48 WIB

Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG
Perbesar
Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sukoharjo - Warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur melayangkan somasi kepada Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Juni 2022. Mereka mempertanyakan permintaan pembongkaran bangunan pipa air limbah PT RUM di Daerah Aliran Sungai Gupit karena dugaan mencemari perairan setempat yang tak kunjung digubris. 

Menurut warga, pipa air limbah milik anak usaha Sritex itu telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Sungai Gupit dan juga Sungai Bengawan Solo sejak 2018. Pencemaran di badan air bersamaan dengan pencemaran udara dari gas yang menjadi limbah produksi serat rayon perusahaan itu.
Beragam cara telah ditempuh warga untuk mendapatkan perhatian atas dampak pencemaran yang mereka alami. Termasuk berunjuk rasa ke perusahaan dan mediasi ke DPRD Kabupaten Sukoharjo. 
"Mempersempit aliran sungai, menimbulkan sampah nyangkut rawan banjir, longsor, banyak kebocoran mencemari sungai dan banyak dampak negatif lainnya," kata perwakilan warga, Tomo, tentang isi somasi yang diajukan untuk pencemaran air yang terjadi.
 
Bangunan pipa air limbah itu dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah Kabupaten Purworejo. "Bahwa dalam Pasal 64 ayat 4 point D menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai," kata Tomo.
 
Meski diduga melanggar sejumlah perda, pemerintah daerah setempat dinilai tak kunjung menindak PT RUM. "Hingga kini pembiaran terus dilakukan pemerintah dalam menindak PT RUM, atas dugaan pencemaran udara dengan bau busuk yang terus dirasakan warga setiap hari, maupun pencemaran air," tutur dia.
 
Somasi tersebut selain dilayangkan kepada Bupati Sukoharjo juga disebutkan akan ditembuskan dan dikirimkan ke Presiden, DPR RI, Mendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Komnas HAM, Ombudsman, dan lainnya. 
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, PT Rayon Utama Makmur telah menanggapi keluhan perihal bau busuk yang mencemari lingkungan sekitar akibat limbah gas dari pabriknya. Respons di antaranya melalui instalasi alat pengurai gas dan sistem pemantauannya sekalipun terbukti, menurut Tomo, belum mengatasi masalah.
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus