Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Ada lapangan hijau, ada meja hijau

Kompetisi bond persipo-purwakarta terjadi pemukulan hasan bin muh terhadap makmur bin ukus. hasan diseret ke pengadilan.(or)

2 Februari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOLA ternyata bisa menggelindingkan pemain dari lapangan ke meja hijau. Setidaknya Hasan bin Muhammad, pemain klub Nur Syabab, mengalaminya. Ia diseret Jaksa Mayun Komaruddin dengan pasal 351 ayat 4 KUHP ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdakwa dituduhnya telah menganiaya Makmur bin Ukus dari perkumpulan Tunas Mekar. Dalam berkas perkara disebutnya terdakwa telah memukul pengadu sebanyak 5 kali. Hasan tak menolak tuduhan itu. "Cuma saya tak mengira kalau ini akan sampai ke pengadilan," katanya. Makmur dipukulnya dalam kompetisi bond Persipo di Stadion Purnawarman, Purwakarta. Tapi permintaan maaf pernah disampaikannya seusai pertandingan 2 Desember itu. "Soal pukul-memukul antara pemain di lapangan 'kan biasa," sambung Hasan. Bagi Makmur ternyata hal itu di luar kewajaran. Ia, kendati sudah berjabat tangan dengan Hasan, merasa masih perlu memberi pelajaran. "Biar lain kali orang tak ringan tangan di lapangan," kata Makmur yang mengungkapkan alasan pengaduannya. Ia, menurut pengakuannya, tak masuk kantor 2 hari akibat pemukulan itu. Mengapa Hasan memukul? Ceritanya ini bermula ketika pada menit ke-37 Hasan yang tengah menggiring bola dihadang oleh Makmur. Ia terjatuh. Tapi wasit Didi (C II) tak meniup sempritannya. "Siapa yang tak kesal," kata Hasan. "Kita sudah ditekel, tapi wasit tak meniup peluit dan menghukum Makmur." Wasit tak melihat pelanggaran itu terjadi. Bagi Jaksa Mayun, ini bukan sekedar urusan permainan sepakbola. "Saya melihat segi penganiayaannya. Dan itu sudah cukup buat diajukan ke pengadilan," katanya. Ia, sama seperti Makmur, berharap dengan kasus ini orang akan takut melepaskan bogem mentah sekalipun di lapangan bola. Betulkah pemain akan jera berkelahi? "Belum tentu," jawab Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Ny. Titin Kantifah S.H. Ia menilai kasus ini sampai ke pengadilan karena Persipo tak mampu menyelesaikan urusan rumah tangga sendiri. Uteh Riza Yahya, Kepala Humas PSSI menganjurkan masalah seperti itu supaya dibatasi di lapangan saja. Ia mengaku pernah dipukul orang ketika menjadi manajer tim PSSI di tahun 60-an. Tapi "saya tak mengajukannya ke pengadilan karena ini soal bola," katanya. Hakim Ruslim Rasyad S.H., juga dari Pengadilan Negeri Purwakarta, tampak berpendapat demikian pula. "Jika sudah sekali, besok lusa kami bisa terus-terusan mengurus perkara bola," ujarnya. Apa putusan pengadilan terhadap Hasan? Sampai pekan lampau, ternyata sidang itu belum sampai pada vonis. Tapi menurut pasal yang dituduhkan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus