BOLA ternyata bisa menggelindingkan pemain dari lapangan ke meja
hijau. Setidaknya Hasan bin Muhammad, pemain klub Nur Syabab,
mengalaminya. Ia diseret Jaksa Mayun Komaruddin dengan pasal 351
ayat 4 KUHP ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdakwa
dituduhnya telah menganiaya Makmur bin Ukus dari perkumpulan
Tunas Mekar. Dalam berkas perkara disebutnya terdakwa telah
memukul pengadu sebanyak 5 kali.
Hasan tak menolak tuduhan itu. "Cuma saya tak mengira kalau ini
akan sampai ke pengadilan," katanya. Makmur dipukulnya dalam
kompetisi bond Persipo di Stadion Purnawarman, Purwakarta. Tapi
permintaan maaf pernah disampaikannya seusai pertandingan 2
Desember itu. "Soal pukul-memukul antara pemain di lapangan 'kan
biasa," sambung Hasan.
Bagi Makmur ternyata hal itu di luar kewajaran. Ia, kendati
sudah berjabat tangan dengan Hasan, merasa masih perlu memberi
pelajaran. "Biar lain kali orang tak ringan tangan di lapangan,"
kata Makmur yang mengungkapkan alasan pengaduannya. Ia, menurut
pengakuannya, tak masuk kantor 2 hari akibat pemukulan itu.
Mengapa Hasan memukul? Ceritanya ini bermula ketika pada menit
ke-37 Hasan yang tengah menggiring bola dihadang oleh Makmur.
Ia terjatuh. Tapi wasit Didi (C II) tak meniup sempritannya.
"Siapa yang tak kesal," kata Hasan. "Kita sudah ditekel, tapi
wasit tak meniup peluit dan menghukum Makmur." Wasit tak melihat
pelanggaran itu terjadi.
Bagi Jaksa Mayun, ini bukan sekedar urusan permainan sepakbola.
"Saya melihat segi penganiayaannya. Dan itu sudah cukup buat
diajukan ke pengadilan," katanya. Ia, sama seperti Makmur,
berharap dengan kasus ini orang akan takut melepaskan bogem
mentah sekalipun di lapangan bola.
Betulkah pemain akan jera berkelahi? "Belum tentu," jawab Hakim
Pengadilan Negeri Purwakarta, Ny. Titin Kantifah S.H. Ia menilai
kasus ini sampai ke pengadilan karena Persipo tak mampu
menyelesaikan urusan rumah tangga sendiri.
Uteh Riza Yahya, Kepala Humas PSSI menganjurkan masalah seperti
itu supaya dibatasi di lapangan saja. Ia mengaku pernah dipukul
orang ketika menjadi manajer tim PSSI di tahun 60-an. Tapi "saya
tak mengajukannya ke pengadilan karena ini soal bola," katanya.
Hakim Ruslim Rasyad S.H., juga dari Pengadilan Negeri
Purwakarta, tampak berpendapat demikian pula. "Jika sudah
sekali, besok lusa kami bisa terus-terusan mengurus perkara
bola," ujarnya.
Apa putusan pengadilan terhadap Hasan? Sampai pekan lampau,
ternyata sidang itu belum sampai pada vonis. Tapi menurut pasal
yang dituduhkan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya
2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini