Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri terus memperluas penyebaran titik-titik kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas. Aplikasi Waze pun merekam di mana saja lokasi kamera ETLE di jalan raya.
Di Jakarta saja, sudah ada 109 unit kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol, termasuk kamera ETLE Mobile.
Para pengendara bisa mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik ini, antara lain melalui aplikasi navigasi Waze.
Dengan mengetahui lokasi kamera tilang elektronik ini, pengendara bisa lebih waspada dan bisa menghindari pelanggaran lalu lintas agar tidak mendapatkan sanksi tilang. Selain itu, pengendara juga bisa lebih waspada terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.
Melansir laman resmi Waze hari ini, Selasa, 10 Januari 2023, aplikasi ini menyediakan navigasi khusus bagi pengendara motor ataupun mobil. Berbeda dengan Google Maps, Waze ini memiliki fitur informasi secara real-time seperti kemacetan, struktur jalan, hingga kondisi cuaca.
Melalui aplikasi Waze ini pengendara juga bisa mengetahui atau melacak lokasi kamera tilang elektronik.
Berikut ini caranya:
1. Silakan unduh aplikasi Waze di ponsel pintar Anda (sudah tersedia di Play Store dan App Store)
2. Setelah terinstal, lakukan pendaftaran atau masuk menggunakan email Google
3. Klik menu “Waze Saya”
4. Tekan menu “Pengaturan” yang berada di pojok kiri atas layar
5. Gulir ke bawah, lalu klik opsi “Peringatan & Laporan”
6. Pilih opsi “Laporan”
7. Tekan menu “Kamera Kecepatan”
8. Kemudian aktifkan pilihan “Tampilkan di Peta dan Peringatan Saya Saat Mengemudi”
9. Selesai.
Dengan mengaktifkan fitur ini, maka setiap memasuki kawasan yang terdapat kamera tilang elektronik atau e-tilang aplikasi Waze akan mengirim pemberitahuan.
Baca: 8 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Bali Jelang KTT G20
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini