Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera pengawas atau CCTV, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar. Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang tersedia.
Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi POLRI, hingga aplikasi ETLE Nasional.
Cara Cek Tilang Elektronik
1. Lewat Web Korlantas
Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi Korlantas Polri:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.
- Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Tekan tombol Lanjut.
- Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
- Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm.
2. Lewat Aplikasi ETLE Nasional
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:
- Unduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store atau App Store.
- Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
- Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
- Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
- Masukkan juga nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Ketuk tombol Cari.
- Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:
- Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
- Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
- Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
4. Lewat Aplikasi POLRI Super App
Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store.
- Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi akun.
- Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang.
- Ketuk menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
- Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
MELYNDA DWI PUSPITA