Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa hari lalu mengomentari kasus Formula E. Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut terlalu dipaksakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena menurutnya, KPK belum pernah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. Ia bahkan menilai keputusan ini sebuah kegilaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka,” kata Bambang dalam tayangan Youtube pada Senin, 2 Januari 2023.
“Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,” tambah dia.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat bicara. Firli membantah bahwa KPK memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
Dirinya beranggapan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah melakukan kajian internal soal menaikkan penyelidikan ke penyisikan tanpa tersangka. Namun, kata dia, hal ini tidak terkait dengan kasus apapun, termasuk Formula E Jakarta.
"Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak ada kaitannya," kata dia.
"Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan itu," tambah dia.
YOUTUBE | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto