Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Metro: Tugas Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Ramai Video Anies Tak Mau Bersaing dengan Prabowo

Berdasarkan peraturan Mendagri, Heru Budi Hartono punya 5 tugas sebagai Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

10 Oktober 2022 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dari tugas Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan gantikan Anies Baswedan di kursi DKI 1. Satu tugasnya adalah menjaga netralitas PNS.  

Berita berikutnya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam soal Formula E. Sama seperti Pemprov DKI, institusi KPK memang mesti menindaklanjuti laporan yang masuk.

Berita lain adalah soal video berisi pernyataan Anies Baswedan tidak akan maju Pilpres jika Prabowo Subianto masih mencalonkan diri, yang kembali viral. Wakil Gubernur DKI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Ahmad Riza Patria tak mau mengomentari pernyataan Anies saat wawancara dengan Najwa Shihab pada 2019 itu.  

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin, 10 Oktober 2022: 

1. Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Satu Tugasnya Menjaga Netralitas PNS

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.

Penetapan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Karena itu, kepala daerah yang telah purnatugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.

Heru Budi Hartono mengunggah fotonya saat meninjau Istana Kepresidenan Tampaksiring, Bali, 17 September 2020. Heru pernah disebut Ahok sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pendampingnya saat berniat maju dari jalur independen, sebelum akhirnya bergabung dengan Djarot Syaiful Hidayat. Instagram/Heru Budi Hartono

Ketentuan-ketentuan terkait Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 201 menyatakan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 9 Negeri Permendagri No. 74 Tahun 2016, Pj Gubernur memiliki tugas dan wewenang:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban, masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS);

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selanjutnya Anies Baswedan percaya KPK bekerja profesional dalam kasus Formula E...


2. Anies Baswedan Percaya KPK Bekerja Profesional dalam Soal Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya percaya bahwa KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam soal Formula E.

Hal yang telah ia sampaikan beberapa hari lalu di beberapa kesempatan itu, ia ulangi pada peringatan hari ulang tahun Karang Taruna ke-62 di Setu Babakan, Jagaraksa, Jakarta Selatan, Minggu 9 Oktober 2022. Ia menganggap lembaga anti korupsi itu telah bekerja secara profesional.

"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti," katanya kepada wartawan.

Sama seperti Pemprov DKI, lanjutnya, sebuah institusi memang mesti menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Sama seperti saya di Pemprov DKI, kalau saya di Pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Anies Baswedan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai, kita hormati. Saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," tambahnya

Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara. Hasilnya, kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan tuduhan kontraproduktif. KPK menyatakan kasus Formula E masih di tahap penyelidikan.

“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022. 

Ali mengatakan gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. “Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.

Selanjutnya video Anies Baswedan tak mau maju capres bersaing dengan Prabowo kembali ramai dan komentar Riza Patria...

  

3. Kembali Ramai Video Anies Tak Mau Maju Capres Bersaing dengan Prabowo, Apa Komentar Riza Patria?

Wakil Gubernur DKI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Ahmad Riza Patria enggan berkomentar soal video yang berisi pernyataan Anies Baswedan tidak akan maju Pilpres jika Prabowo Subianto masih mencalonkan diri.

"Itu jangan tanya saya, dong," kata Riza saat ditemui di Kota Tua, Ahad malam, 9 Oktober 2022. Riza merupakan Wagub DKI yang dalam beberapi kali kesempatan menyatakan tegak lurus mendukung Prabowo Subianto sebagai capres di pilpres 2024 mendatang.

Dalam video yang beredar di media sosial, Anies mengatakan bahwa dirinya tidak akan bersaing dengan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilu.

"Saya tahu persis bahwa Pak Prabowo memang akan menjadi calon presiden. Jadi saya sampaikan pada semua bahwa calon Pak Prabowo karena itu jangan memikirkan tentang nama nama lain dan jangan harap saya menyatakan bersedia," kata Anies dalam video tersebut.

Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Anies Baswedan usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

Video wawancara Anies dengan Najwa Shihab pada 2019 itu, kembali ramai di media sosial setelah Anies menerima mandat dari Partai NasDem untuk maju sebagai capres dan menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI.

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi menjadi calon presiden untuk Pilpres 2024 usai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama para kader mendeklarasikan mantan Menteri Pendidikan di era Jokowi itu sebagai capres.

“Kenapa Anies? Jawabannya adalah why not the best?” kata Surya Paloh dalam pidatonya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.

Surya Paloh mengawali pidatonya dengan memaparkan keyakinan dan prinsip dari Partai NasDem. Adapun Surya mengatakan telah menerima berbagai masukan, saran, serta berkontemplasi sebelum memutuskan menunjuk Anies sebagai capres.

Surya menyebut Anies menjadi sosok yang mampu untuk meneruskan pembangunan di Indonesia. Ia juga menilai prinsip dan perspektif Anies sejalan dengan apa yang diyakini oleh Partai NasDem.

“Inilah mengapa akhirnya NasDem memilih sosok Anies Baswedan. Kami memikirkan masa depan bangsa ke depan. Insya Allah jika Anies terpilih jadi Presiden, pimpinlah bangsa ini jadi bangsa yang lebih bermartabat, yang mampu membentuk karakter daripada bangsa ini sejatinya,” ujarnya.

Menangapi pernyataan Surya Paloh, Anies menyatakan bersedia menjadi capres dan siap berkolaborasi dengan Nasdem. "Ketika Bang Surya dan Nasdem mengajak kami berdampingan, mengajak bersama memperbaiki yang kurang tuntas. Kami terima, kami siap menjawab tantangan itu disertai dengan rendah hati," kata Anies.

Baca juga: 
PDIP Antusias Sambut Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus