Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di tahun ini. Pemutihan pajak ini berlaku selama satu tahun, dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal," tulis akun Instagram resmi, @bpkaaceh, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Minggu, 7 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini disahkan pada 30 November 2023.
Adapun pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor. Untuk bisa menikmati program pemutihan pajak ini, masyarakat harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Berkas persyarat yang perlu disiapkan wajib pajak adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan di STNK.
Pilihan Editor: Cak Imin: Tukang Becak Diminta Bayar Pajak, Tapi Tak Bisa Nikmati Jalan Tol
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto