Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Program ini menjadi kesempatan bagi yang terlambat membayar pajak kendaraan.

6 Oktober 2024 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalamnya, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok (jika di daerah ada terdapat pabrik rokok) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Selain dikenakan denda, terlambat membayar pajak kendaraan dapat berakibat pada kurungan pidana, dihapusnya nomor registrasi kendaraan hingga turunnya harga jual kendaraan. Oleh karena itu, momentum pemutihan pajak kendaraan tidak boleh dilewatkan.

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id, program pemutihan tahun ini meliputi:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Kendaraan dihadirkan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Bukti hasil cek fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

Bebas denda PKB

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP pemilik baru asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Fotokopi semua berkas

Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ dibayarkan bersama pajak kendaraan setiap tahun. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Jika Wajib Pajak (WP) ingin mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan, WP dapat cek mandiri melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL serta laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat. 

Khusus WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku habis akan mendapatkan potongan harga dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%;
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 4%.

Kesempatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat memudahkan para Wajib Pajak (WP) yang terkendala dalam pembayaran pajak. Untuk informasi lebih lanjut, selalu cek informasi di laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus