Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Program ini dapat dimanfaatkan untuk para penunggak pajak ataupun pemilik yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 4 Desember 2023, setidaknya ada tujuh pemerintah daerah yang masih menggulirkan program keringanan beban pajak kendaraan. Berikut daftarnya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Berikut program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
2. Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan hingga 16 Desember 2023. Tak hanya kendaraan nunggak pajak saja yang dapat relaksasi, tapi bagi yang taat pajak juga menerima diskon.
Berikut program yang digelar Jawa Barat:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama.
Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.
3.Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) menggelar program bebas denda pajak hingga gratis biaya balik nama hingga 22 Desember 2023. Selain itu Bapenda Jateng masih memiliki program lain, di antaranya:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
- Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.
4. Banten
Dalam laman Bapenda Banten, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku hingga 23 Desember 2023. Selain itu terdapat beberapa program lain, di antaranya:
Bebas denda dan pokok BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar kabupaten/kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
5. Sumatra Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatra Selatan akan berakhir pada 23 Desember. Berikut ini keringanan yang diberikan kepada warga Sumatra Selatan:
PKB
- Bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB 2 (dua) tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan.
BBNKB II
- Bebas denda dan bunga pajak
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk;
a. Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b. Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c. Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.
6. Sumatra Barat
Dikutip dari laman Bapenda Sumatra Barat, program pemutihan pajak kendaraan di wilayah tersebut diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Berikut ini program yang sedang berjalan:
- Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
- Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
- Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatra Barat
- Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai dengan 29 Desember 2023. Berikut ini rinciannya:
- Bebas denda pajak
- Bebas Bea Balik Nama ke II
- Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
- Diskon pajak berjalan 2,5 persen.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto