Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah perlu mewaspadai agar pasar mobil listrik dalam negeri tidak dikuasai produk impor.
"Seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional," ujar Fahmy dalam keterangannya di Yogyakarta hari ini, Minggu, 9 April 2023.
Per 1 April 2023, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa diskon PPN sebesar 10 persen sehingga konsumen hanya membayar 1 persen. Diskon PPN hanya untuk mobil listrik buatan lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Adapun insentif motor listrik telah berlaku mulai Maret lalu berupa diskon harga Rp 70 persen.
Insentif tersebut untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri dan membentuk ekosistem industri nikel - baterai - mobil listrik.
Menurut Fahmy Radhi agar mobil listrik di dalam negeri tidak dikuasai produk asing atau impor syarat insentif seharusnya kendaraan dibuat di Indonesia dengan TKDN minimal 85 persen.
"Pemerintah juga harus mensyaratkan transfer teknologi atau kemampuan teknologi dalam waktu lima tahun," ujarnya.
Dia lantas berpendapat bahwa insentif mobil listrik tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik. Maka ketersediaan infrastruktur stasiun pengisian listrik, seperti SPKLU, SBKLU, SPLU, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik.
Fahmy Radhi kemudian memuji komitmen BUMN PT PLN dalam membangun SPKLU.
Data menunjukkan pada 2022 sudah terdapat 616 SPKLU, 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan 6.705 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Adapun pada 2023 pemerintah menargetkan menjadi 750 SPKLU mobil listrik, 3.000 SPBKLU, dan 15.000 unit SPLU.
ANTARA
Pilihan Editor: 4 Hal yang Wajib Anda Ketahui tentang Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini