Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2021, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C, SIM khusus sepeda motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam peraturan tersebut, SIM C dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa perbedaan di antara ketiganya?
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutakan bahwa penggolongan SIM C didasarkan pada perbedaan kapasitas silinder mesin setiap sepeda motor.
SIM C
SIM C berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI
SIM CI berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Selain itu, SIM CI berlaku juga bagi sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII
SIM CII berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin dia atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
EIBEN HEIZIER