Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Inilah Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Penggolongan SIM C didasarkan pada perbedaan kapasitas silinder mesin setiap sepeda motor.

14 Januari 2023 | 06.15 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2021, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C, SIM khusus sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam peraturan tersebut, SIM C dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, apa perbedaan di antara ketiganya?

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutakan bahwa penggolongan SIM C didasarkan pada perbedaan kapasitas silinder mesin setiap sepeda motor.

SIM C

SIM C berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI

SIM CI berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Selain itu, SIM CI berlaku juga bagi sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

SIM CII berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin dia atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

EIBEN HEIZIER

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus