Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Biaya Pembuatan SIM A Terbaru Rp 120 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Biaya pembuatan SIM A dan SIM C terbaru telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Simak daftarnya di sini!

4 November 2022 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga kelahiran 1 Juli menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru miliknya di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pembuatan SIM A dan SIM C terbaru telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Itu terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberlakukan aturan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan tersebut tercantum dalam telegram ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Nantinya para pemohon SIM yang tidak lulus, bisa langsung mengulang tes pada hari itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa melakukan ujian ulang. Menurut Listyo, aturan tersebut cukup memakan waktu bagi masyarakat, sehingga diharapkan bisa diubah mekanismenya.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi arahan Kapolri dalam telegram, dilansir dari situs Layanan Polri.

Melalui telegram tersebut Kapolri juga menerbitkan daftr biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam atruan tersebut dipastikan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM. Bagi para peserta yang ingin mendapatkan SIM A dan A Umum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120 ribu, dan biaya perpanjangan hanya Rp 80 ribu.

Sementara itu untuk pembuatan SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan dalam proses perpanjangannya, pemilik SIM C, C I, dan C II hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 75 ribu.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.

Biaya Resmi Pembuatan SIM A Sampai SIM C Terbaru:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

LAYANAN POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus