Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya di gedung tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah menarik perhatian publik dan menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersama kuasa hukum dan juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukan didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang sedang berkembang. "Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Kaesang di hadapan para wartawan yang menunggunya di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah memberikan beberapa pernyataan kepada media, Kaesang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meninggalkan lokasi tersebut dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang ia naiki sering dimasukkan sebagai sedan sport itu memiliki nomor polisi B 1923 KSG, dan hal ini turut menarik perhatian media yang meliput kehadirannya di KPK.
Berdasarkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Rp 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi tersebut juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG tersebut mencapai Rp 12.463.500.