Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

6 Pemilik Motor Matik Ini Wajib Punya SIM CI Pada Agustus Nanti

3 Agustus 2021 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Yamaha TMAX DX. Foto/yamaha-motor.co.id

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik BMW C 400 GT. Foto/bmwgroups.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Honda X-ADV. Foto/astra-honda.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Vespa GTS Super Tech 300. Foto/vespa.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced. Foto/af1racingaustin.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI, termasuk pemilik Max SYM 400i dan Max SYM 600i. Foto/sym-global.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus