Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) menambah total 28 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru. Total kamera baru tersebut terdiri dari dua unit kamera ETLE statis dan 26 unit kamera ETLE mobile.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua kamera ETLE statis ditempatkan di Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Sementara, 26 unit kamera ETLE mobile dibagikan ke Polres Natuna dua unit, Polres Anambas dua unit, Polres Lingga dua unit, Polres Karimun empat unit, Polresta Barelang lima unit, Polres Tanjung Pinang lima unit, Polres Bintan empat unit, dan Polda Kepri dua unit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini yang ETLE statis sudah terpasang dan sedang proses untuk diaktifkan. Dengan ini, artinya di setiap wilayah Kepri semuanya sudah mulai diterapkan tilang ETLE," kata Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri AKP Kartijo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Seluruh kamera ETLE tambahan ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Khusus 26 unit ETLE mobile yang berupa telepon genggam ini didistribusikan ke Satuan Lintas jajaran.
Sejak ETLE diberlakukan di Kepri, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE statis didominasi kendaraan roda dua. Pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak menggunakan helm, lalu untuk pengendara mobil, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk keselamatan.
"Imbauan dan sosialisasi terus kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran yang bisa menyebabkan laka lantas. Sebab, kamera ETLE ini akan dipantau selama 24 jam," ujar Kartijo.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto