Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) mencatatkan 414.356 kali pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2023. Data tersebut dirilis dalam laporan akhir tahun Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ETLE ini berhasil menilang 304.326 pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, sepanjang tahun 2023, tercatat nilai denda yang tercatat sebanyak Rp 121,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meningkat Rp 30,1 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak Rp 91,6 miliar," kata Listyo Sigit dalam konferensi akhir 2023, dilansir dari kanal resmi YouTube Divisi Humas Polri, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 29 Desember 2023.
Hingga tahun 2023, Polri mencatatkan sudah ada 1.547 unit kamera ETLE yang beroperasi. Jumlah tersebut terdiri dari 833 unit ETLE mobile handheld, 493 unit ETLE statis, 150 speed cam, 64 unit ETLE mobile on board, 5 ETLE Weight in Motion, dan 2 unit ETLE portable.
"Polri terus memperluas penerapan ETLE menjadi 1.547 ETLE. Maka diharapkan kesadaran masyarakat terus meningkat tanpa perlu diawasi oleh petugas," ujar Sigit.
Dampak dari penerapan ETLE ini, sepanjang 2023, Polri mencatatkan penurunan jumlah kecelakaan dari Rp 137.851 kejadian menjadi Rp 133.796. Penurunan terjadi sekitar 4.055 kejadian atau tiga persen dari tahun 2022.
Sementara itu, dari kecelakaan tersebut, jumlah korban tercatat sebanyak 24.437 orang atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 27.531 kejadian. "Mudah-mudahan angka laka lantas ke depan bisa terus menurun," ujar Sigit memungkasi.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Liburkan Tilang ETLE Selama 2 Hari
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto