Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Libur Nataru: 6 Rest Area di Trans Sumatra yang Sediakan SPKLU

Berikut lokasi SPKLU di Tol Trans Sumatra guna mendukung pemudik yang memakai mobil listrik saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru):

26 Desember 2023 | 06.00 WIB

SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN)
Perbesar
SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung pemudik yang memakai mobil listrik saat libur Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) 2024. Salah satunya disediakan di Tol Trans Sumatra yang cukup banyak dilalui kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Diketahui pada Desember 2022 lalu, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung sudah menambah 2 SPKLU baru di Tol Trans Sumatra. Kedua SPKLU itu terletak di Rest Area Kilometer 163 A arah ke Sumatra Selatan serta Rest Area Kilometer 172 B ke arah Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua SPKLU baru tersebut sengaja dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna mobil listrik. Berikut daftar lokasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Sumatra:

Rest Area Kilometer 20 B Lampung (Tol Bakauheni–Kayu Agung)
Rest Area Kilometer 49 A Lampung–Palembang
Rest Area Kilometer 163 A Lampung Tengah
Rest Area Kilometer 172 B Tulang Bawang Barat
Rest Area Kilometer 269 Terpeka (Tol Bakauheni–Kayu Agung)
Rest Area Kilometer 277 Terpeka (Tol Bakauheni–Kayu Agung).

Tidak hanya rest area di atas, pengendara juga dapat mengecek posisi SPKLU terdekat lewat aplikasi PLN Mobile. Lewat menu Electric Vehicle, pengguna mobil listrik dapat mengecek SPKLU terdekat saat menikmati libur Nataru.

Sebagai informasi untuk tarif SPKLU yang memakai teknologi pengisian kilat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Lalu untuk SPKLU yang memakai teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) maksimum Rp 57.000.

Namun bayaran layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai syarat peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tarif ini nantinya bakal lebih dahulu ditambah dengan PPN 11 persen buat masing-masing model pengecasan. Misalnya SPKLU model ultrafast charging, bayaran paling besar yang wajib dikeluarkan jadi Rp 63.270 setelah ditambah PPN 11 persen.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus