Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Doni Hermawan mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah mencapai 23 juta unit. Jumlah tersebut didapat dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kurang lebih ada dua hingga tiga persen kenaikan tiap tahunnya," kata Doni di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Doni, kenaikan itu bergantung pada keadaan ekonomi negara dan daya beli masyarakat. Apabila perekonomian membaik, maka daya beli masyarakat meningkat.
Kendati demikian, peningkatan jumlah kendaraan ini berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas di jalanan. Selain menyebabkan macet, peningkatan jumlah kendaraan juga berkontribusi pada polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan.
Doni mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, sebab kepolisian sudah mulai melakukan uji coba tilang uji emisi sejak kemarin, Jumat, 25 Agustus 2023. Ada enam titik di Ibu Kota yang sudah dilakukan uji coba tilang ini.
"Kendaraan bermotor melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraan layak jalan," jelasnya.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.