Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Kendaraan di Jakarta Naik 3 Persen Tiap Tahun

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Doni Hermawan mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23 juta unit.

26 Agustus 2023 | 14.00 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Doni Hermawan mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah mencapai 23 juta unit. Jumlah tersebut didapat dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kurang lebih ada dua hingga tiga persen kenaikan tiap tahunnya," kata Doni di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Doni, kenaikan itu bergantung pada keadaan ekonomi negara dan daya beli masyarakat. Apabila perekonomian membaik, maka daya beli masyarakat meningkat.

Kendati demikian, peningkatan jumlah kendaraan ini berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas di jalanan. Selain menyebabkan macet, peningkatan jumlah kendaraan juga berkontribusi pada polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan.

Doni mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, sebab kepolisian sudah mulai melakukan uji coba tilang uji emisi sejak kemarin, Jumat, 25 Agustus 2023. Ada enam titik di Ibu Kota yang sudah dilakukan uji coba tilang ini.

"Kendaraan bermotor melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraan layak jalan," jelasnya.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus