Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Polisi Mau Hadirkan Layanan e-Faktur, Bikin Pelat Nomor Baru Bisa Langsung Jadi

Melalui layanan e-Faktur ini, proses pengurusan registrasi kendaraan baru diharapkan bisa terintegrasi yang membuat prosesnya bisa lebih cepat.

7 Juli 2023 | 11.00 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri berencana untuk menghadirkan layanan e-Faktur. Melalui layanan ini, proses pengurusan registrasi kendaraan baru diharapkan bisa terintegrasi yang membuat prosesnya bisa lebih cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, pengurusan registrasi kendaraan baru biasa membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini membuat kendaraan baru tidak bisa langsung digunakan sebelum surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum terbit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umumnya, penerbitan BPKB dan STNK ini membutuhkan waktu dua minggu, termasuk untuk penerbitan pelat nomor. Dengan hadirnya layanan e-Faktur ini, diharapkan proses pengurusan registrasi kendaraan ini bisa dipangkas menjadi lebih cepat.

"Sekarang kita akan tiru Mendagri. Bayi baru lahir, daftar, sudah punya NIK. Jadi mobil baru kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur. Kita harapkan yang pelayanan lambat-lambat, pakai coba-coba nomor kendaraan, besok bapak-bapak ke dealer sudah dapat pelat nomor," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, Rabu, 5 Juli 2023.

Faktur kendaraan merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang mencakup informasi terntang nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik, hingga nama pembeli. Faktur ini juga menjadi syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK.

Dokumen ini juga menjadi syarat pengajuan kredit kendaraan bekas dan bukti dasar penghitungan pajak kendaraan. Untuk melakukan mutasi kendaraan juga membutuhkan faktur ini.

Pilihan EditorKorlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus