Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun

Aturan terkait SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

12 Desember 2024 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib diperpanjang tiap lima tahun kembali dipermasalahkan. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan ketentuan tersebut membebani masyarakat. Karena itu, dirinya mengusulkan agar perpanjangan SIM hanya satu kali seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya minta ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, supaya meringankan beban masyarakat. Kaya KTP itu kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bunyi aturan SIM wajib diperpanjang tiap lima tahun

Aturan terkait SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 77 ayat (1) menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM, baik itu SIM kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,” demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).

Adapun fungsi SIM, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 86 ayat (1) sampai (3), adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Selain itu, masa berlaku SIM juga hanya lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2). Aturan ini juga menjelaskan bahwa masa berlaku tersebut dapat diperpanjang. “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi regulasi tersebut.

Pada 2023, Pasal 85 ayat (2) ini pernah digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Penggugat mengatakan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam perundangan tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum.

SIM disebut seharusnya berlaku seumur hidup seperti KTP elektronik. “Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” kata Arifin dalam gugatannya.

Namun MK dengan tegas menolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut. Menurut MK, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP-el tidak dapat diterima karena dua dokumen ini beda fungsi. Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, SIM merupakan salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor. Sementara KTP berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon KTP-el tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM. “KTP Elektronik seumur hidup karena tidak perlu ada evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP Elektronik itu. Kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP perlu melaporkan,” ujar Enny.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.

Bahkan, SIM baru bisa diterbitkan atau diperpanjang setelah pengemudi mengantongi surat keterangan sehat dari dokter maupun surat keterangan dari psikolog. “Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini,” kata Yusri pada Juli 2023.

Yusri menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan ini penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Terlebih, surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang setiap saat bisa berubah.

Dengan demikian, menurut dia, SIM berlaku hanya lima tahun dengan tujuan menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Pemberlakuan SIM seumur hidup berbahaya apalagi tanpa asesmen secara berkala.

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” ucapnya.

Dicky Kurniawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus