Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Viral Pemotor Dikawal Polisi Gara-gara Dikejar Matel, Begini Tips Menghadapinya

Kasatlantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Multazam Lisendra memberikan tips bagi pemotor ketika diberhentikan matel di jalan.

10 Januari 2024 | 07.00 WIB

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video pemotor di Depok dikawal polisi karena dikejar orang tidak dikenal yang diduga debt collector atau mata elang (matel). Pihak Polres Metro Depok pun memberikan tips ketika pengendara diberhentikan matel di jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasatlantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Multazam Lisendra mengatakan, langkah utama yang harus dilakukan pengendara ketika diberhentikan matel di jalan adalah tidak perlu takut dan khawatir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan mau terpedaya, jangan panik dan ketakutan yang akhirnya diserahkan (motornya)," kata Multazam dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Multazam mengatakan, apabila mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta untuk mendatangi pihak kepolisian terdekat dan melaporkan kejadian tersebut atau meminta pertolongan.

"Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan, bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan," ujarnya. 

Kalaupun benar petugas angsuran yang menagih pengendara di jalan, menurut dia, petugas tersebut harus menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal. Kepolisian juga akan membantu mediasi debt collector dan pemilik kendaraan jika memang ada tunggakan angsuran.

"Tetapi jika tiba-tiba memepet kemudian memaksa, itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," ucap Multazam.

Sebelumnya, pengendara motor yang dikejar debt collector di Depok ingin diberhentikan paksa oleh orang tidak dikenal dan dipepet tiga orang. pemotor itu langsung menepikan kendaraannya di Pos Turjawali, Simpang Margonda, dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Saat itu, anggota Satlantas Polres Metro Depok Unit Turjawali, Aipda Kristianto sedang piket dan mendengarkan laporan dari pengendara itu," ucap Multazam.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kristianto berinisiatif mengawal pengendara motor tersebut hingga ke titik aman. Pengawalan dilakukan dari Margonda hingga ke Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Polisi sempat mengejar tiga orang yang diduga debt collector tersebut berbekal ciri-ciri dari informasi korban. Hanya saja, ketiganya langsung kabur dan luput dari kejaran polisi.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus