Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Pelaksanaannya melibatkan berbagai istilah yang sering membingungkan, terutama bagi jemaah haji yang baru pertama kali menunaikannya. Dalam Islam, setiap ibadah harus dilandasi ilmu agar diterima oleh Allah SWT.
Berikut istilah-istilah dalam Ibadah Haji
Manasik Haji
Dilansir dari travelalhijaztour.com, manasik haji adalah pelatihan atau peragaan ibadah haji yang dilakukan untuk memudahkan para jemaah haji dalam menjalankan ibadah haji. Haji adalah mengunjungi Baitullah dan sekitarnya (Arafah, Muzdalifah, serta Mina) pada waktu tertentu (bulan Syawal, Zulkaidah, dan puncaknya pada 8-13 Zulhijah) sesuai syarat dan rukun yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunah Haji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Haji adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji. Syarat-syarat tersebut meliputi: 1) beragama Islam; 2) sudah baligh; 3) berakal sehat; 4) memiliki biaya; 5) kondisi aman untuk melakukan perjalanan ibadah haji.
Rukun Haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dipenuhi saat pelaksanaannya. Jika tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah. Rukun-rukunnya meliputi: 1) niat haji (ihram); 2) wukuf di Arafah; 3) tawaf mengelilingi Ka'bah; 4) sai antara Safa dan Marwah; 5) mencukur atau memotong rambut; 6) tertib.
Wajib Haji adalah kewajiban yang harus dipenuhi saat melaksanakan ibadah haji. Jika tidak dipenuhi, hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda). Wajib haji meliputi: 1) ihram dari miqat; 2) melempar jamrah; 3) mencukur atau memotong rambut.
Catatan, mengenai mencukur atau memotong rambut, sebagian ulama menggolongkannya sebagai rukun haji, sementara yang lain memasukkannya dalam wajib haji.
Sunah Haji adalah amalan yang disarankan selama pelaksanaan ibadah haji, antara lain: 1) melakukan haji ifrad (mendahulukan haji daripada umrah); 2) membaca talbiyah; 3) melaksanakan tawaf qudum; 4) bermalam di Muzdalifah; 5) melaksanakan salat sunah dua rakaat setelah tawaf di dekat makam Ibrahim; 6) bermalam di Mina; 7) melaksanakan tawaf wada.
Syarat Umrah adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umrah, yaitu: 1) beragama Islam; 2) sudah baligh; 3) berakal sehat; 4) merdeka; 5) memiliki biaya; 6) kondisi aman untuk perjalanan umrah.
Rukun Umrah adalah bagian dari ibadah umrah yang harus dipenuhi agar umrahnya sah, yaitu: 1) niat umrah (ihram); 2) tawaf; 3) sai; 4) mencukur atau memotong rambut.
Miqat
Dilansir dari mabruk.co.id, Miqat adalah batas awal memasuki ihram, ditentukan berdasarkan arah kedatangan jemaah. Miqat Zamani adalah batas waktu haji dari 1 Syawal hingga fajar 10 Zulhijah, dan Miqat Makani adalah batas tempat, termasuk Zulhulaifah, Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, dan Zatuirqin.
Ihram
Ihram adalah kondisi suci sebelum memasuki miqat, mencakup niat dan pakaian khusus. Pria memakai dua kain putih, wanita pakaian longgar. Ada tiga jenis: Ihram Ifrad (haji dulu, lalu umrah), Ihram Tamatuk (umrah dulu, lalu haji), dan Ihram Qiran (haji dan umrah bersamaan).
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali searah jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad. Jenis tawaf: Tawaf Qudum (saat masuk Masjidil Haram), Tawaf Ifadah (setelah wukuf di Arafah), Tawaf Wada (sebelum meninggalkan Makkah), dan Tawaf Sunah (kapan saja).
Mabit
Dilansir dari hajibimaisntt.com, Mabit berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat menetap atau menginap di malam hari. Setelah matahari terbenam pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), jemaah haji menuju Muzdalifah untuk mabit, yakni istirahat malam, terbagi menjadi dua: mabit di Muzdalifah pada malam 9 Zulhijjah, dan mabit di Mina pada malam 11-13 Zulhijjah. Wukuf di Arafah adalah tinggal sebentar dari Subuh tanggal 9 Zulhijjah hingga Subuh tanggal 10 Zulhijjah.
Nafar
Nafar adalah keluarnya para jemaah haji meninggalkan Mina. Nafar Awal adalah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah, sedangkan Nafar Sani adalah meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.
Tahalul
Tahalul adalah pembebasan jemaah haji atau umrah dari larangan-larangan selama ihram, seperti hubungan suami istri, penggunaan wewangian, atau pernikahan. Tahalul terbagi menjadi dua: Tahalul Awal, setelah melakukan dua dari tiga kegiatan seperti melempar jumrah 'aqabah, thawaf ifadah, sa’i, atau mencukur rambut; dan Tahalul Tsani, setelah melaksanakan ketiga kegiatan tersebut secara lengkap. Tahalul memungkinkan pelaku haji atau umrah untuk melakukan aktivitas yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Dam
Dam adalah pembayaran denda oleh jamaah haji atau umrah karena pelanggaran, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, atau tidak melakukan thawaf wada'. Ini melibatkan menyembelih binatang di Tanah Haram atau berpuasa.
Pilihan Editor: 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan Saat Menunaikan Ibadah Haji