Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salat Jumat termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal fardhu ain. Salat ini dilaksanakan secara berjamaah pada hari Jumat dan diwajibkan bagi setiap laki-laki Muslim yang telah dewasa, kecuali bagi yang memiliki uzur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kapan Salat Jumat pertama kali didirikan oleh umat Islam dan bagaimana sejarahnya? Berikut informasinya.
Sejarah Sholat Jumat
Mengutip buku Hukum-hukum terkait Ibadah Shalat Jumat, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai waktu pertama kali shalat Jumat diwajibkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa ulama berpendapat bahwa perintah tersebut turun saat Nabi berada di Madinah, sementara ulama lainnya meyakini perintah itu turun ketika Nabi masih berada di Mekkah.
Turun Wahyu Di Madinah
Pendapat pertama mengatakan bahwa sholat Jumat pertama kali dilakukan di Madinah Al-Munawarah, ketika Rasulullah SAW sudah tiba disana. Saat itu turunlah ayat kesembilan dari surat Al-Jumuah.
Salat Jumat pertama dalam sejarah juga tidak dilaksanakan di Masjid Nabawi, melainkan di masjid Kabilah Bani Salim bin Auf, yang berada di lembah tempat tinggal kabilah tersebut.
Berdasarkan pendapat pertama ini, peristiwa tersebut terjadi ketika Rasulullah SAW melewati kabilah tersebut dalam perjalanan menuju Madinah, sebelum Masjid Nabawi didirikan.
Turun Wahyu di Masa Mekkah
Versi kedua menyatakan bahwa perintah melaksanakan salat Jumat tidak turun saat Rasulullah SAW berada di Madinah, melainkan ketika beliau masih di Mekah. Pada saat itu, beberapa sahabat telah berhijrah ke Madinah dan mulai membangun masyarakat Muslim di sana.
Rasulullah SAW kemudian memerintahkan sahabat-sahabat di Madinah untuk melaksanakan salat Jumat, yang pertama kali dipimpin oleh As'ad bin Zurarah radhiyallahuanhu. Peristiwa ini dianggap sebagai pelaksanaan salat Jumat pertama dalam sejarah kenabian Muhammad SAW, meskipun tanpa kehadiran beliau.
Pada saat itu, Rasulullah SAW masih berada di Mekah dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Jumat bersama para sahabatnya. Menurut sebagian ulama, seperti yang disebutkan oleh As-Sayyid Al-Bakri dalam Fathul Mu'in, alasan utamanya adalah karena jumlah umat Islam di Mekah kurang dari 40 orang, sehingga kewajiban salat Jumat tidak berlaku.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa Mekah pada waktu itu belum dianggap sebagai wilayah Islam, sehingga kewajiban salat Jumat tidak diterapkan di sana.
Dalil Kewajiban Sholat Jumat Bagi Laki-Laki
Salat Jumat disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, serta telah disepakati oleh seluruh umat Islam melalui ijma’. Para ulama bersepakat bahwa siapa pun yang menolak kewajiban salat Jumat dianggap kafir karena ia telah menolak ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah.
Dalam Al-Qur'an, perintah salat Jumat terdapat dalam surat khusus, yaitu surat Al-Jumu'ah. Di dalamnya, Allah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan salat Jumat sebagai kewajiban fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk segera mendatangi dzikrullah ketika dipanggil untuk melaksanakan salat pada hari Jumat. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai makna kata dzikrullah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dzikrullah merujuk pada salat Jumat itu sendiri, sementara yang lain berpendapat bahwa dzikrullah mengacu pada dua khutbah Jumat yang disampaikan sebelum salat.
Selain itu, dalil tentang sholat Jumat juga tercantum pada hadis riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda:
. ( )
Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi).