Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar

Jokowi Membayar Zakat Lewat Robot Baznas di Istana Negara, Begini Cara Bayar Zakat Online

Zakat online menjadi salah satu metode yang bisa dilakukan untuk melaksanakan ibadah zakat bagi umat muslim. Jokowi bayar zakat melalui robot Baznas.

29 Maret 2023 | 08.35 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) mencoba fasilitas Rozak (Robot Zakat) saat menyampaikan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. Presiden mengimbau kepada pejabat negara untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas dan disalurkan tepat sasaran agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan diberikan keberkahan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) mencoba fasilitas Rozak (Robot Zakat) saat menyampaikan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. Presiden mengimbau kepada pejabat negara untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas dan disalurkan tepat sasaran agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan diberikan keberkahan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’aruf Amin melaksanakan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kegiatan ini diikuti pula sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membayar zakat lewat Baznas. Dalam momen tersebut, terekam Presiden Jokowi melakukan pembayaran zakat secara daring dengan memindai data dan membayar melalui robot Baznas

Dewasa ini, kemajuan teknologi memberikan kemudahan untuk melakukan kegiatan sedekah, salah satunya pembayaran zakat online. Metode baru ini semakin memudahkan umat muslim untuk menyedekahkan hartanya untuk golongan yang membuthkan.

Melansir repository.radenintan.ac.id, zakat yang dibayarkan secara daring hukumnya sah dan diperbolehkan tanpa mengurangi dan rukun dalam zakat. Keabsahan tersebut akan berlaku selama pemberi zakat telah mengucapkan niat. Selain itu, transaksi ijab dan qobul antara pihak yang menerima dan memberi zakat dalam pembayaran zakat secara daring tidak selalu dilakukan dengan tatap muka. Ijab dan qobul dapat dilaksanakan dengan media lain, seperti tulisan, isyarat atau media-media lain yang menunjukkan kesepahaman.

Saat ini, telah banyak situs resmi yang bisa menjadi perantara pemberi dan penerima zakat. Namun, sebelum memutuskan untuk melaksanakan zakat dengan metode daring, pastikan para pemberi zakat telah memeriksa kredibilitas lembaga penyalur zakat supaya zakat dapat  disalurkan secara adil dan tepat. 

Salah satu lembaga yang telah terjamin keamanan dan keabsahannya adalah Baznas. Berikut cara mudah membayar zakat secara online via Baznas: 

  1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Muncul tampilan form pembayaran zakat 
  3. Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki
  4. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.
  5. Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka https://baznas.go.id/konfirmasi
  6. Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat 
  7. Upload bukti pembayaran
  8.  Input Captcha dan klik submit 
  9. Pembayaran zakat online telah selesai

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Bersama Pejabat Serahkan Zakat ke Baznas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus