Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan seringkali masih menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Bolehkan suami istri berhubungan badan di siang hari serta bagaimana hukumnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, setiap muslim wajib menahan diri dari makan dan minum. Tidak hanya sekedar menahan lapar dan dahaga saja, ketika berpuasa umat Islam juga harus menahan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas selama bulan suci Ramadan, apakah suami istri diperbolehkan melakukan hubungan seks pada siang hari dan bagaimana hukumnya? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satu di antaranya adalah berjima’ atau berhubungan suami istri. Hukum jima’ bagi orang yang sedang menjalankan puasa pada siang hari di bulan Ramadan adalah haram. Bahkan, jika tidak mampu menahan hawa nafsunya kemudian melakukan hubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan, maka diharuskan untuk membayar denda atau kifarat. Sementara itu, bagi yang berhubungan badan di siang hari saat Ramadan karena lupa maka ada ketentuan khusus.
Melansir dari laman muhammadiyah.or.id, dalam hadis Nabi Muhammad SAW dijelaskan terdapat keringanan hukuman kepada orang yang berhubungan badan karena lupa dan Rasulullah SAW bersabda, “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadits lain yang berbunyi, “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
Dengan begitu, sejatinya berhubungan suami istri saat Ramadan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa. Namun jika dengan sengaja melakukan hubungan badan di siang hari maka diharuskan untuk membayar denda atau kifarat.
Denda Berhubungan Badan saat Ramadan
Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat aturan mengenai hukum bagi orang yang berpuasa dan melakukan jima’ di siang hari Ramadan. Hadits tersebut menjelaskan orang yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa maka wajib memilih kifarah ‘udhma (kafarat besar).
Mengutip laman nu.or.id, berikut urutan denda berhubungan badan saat ramadan. Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima' adalah:
1. Memerdekakan hamba sahaya
Orang yang dengan sengaja melakukan hubungan seks saat puasa Ramadan diharuskan memerdekakan hamba sahaya. Adapun hamba sahaya yang harus dibebaskan adalah perempuan yang beriman dan bebas dari cacat yang mengganggu kerjanya.
2. Mengganti puasa
Apabila tidak mampu untuk memerdekakan hamba sahaya maka denda berhubungan badan saat Ramadan lain adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Memberi makan 60 orang miskin
Jika merasa tidak mampu mengganti puasa maka diharuskan membayar denda dengan cara memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
4. Bersedekah sesuai kemampuan
Namun apabila masih tidak mampu juga maka diwajibkan untuk bersedekah menurut kemampuan yang dimiliki.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU (CW)