Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono mengatakan penjelasan Trinitas yang keliru dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Hal itu disampaikan Adiyarto melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Selasa, 26 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan toleransi serta menimbulkan penafsiran yang tidak benar," ujar Adiyarto dalam suratnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam buku tersebut pada Bab IV huduf D nomor 3 halaman 79, tertulis "Agama Katolik... Abad ke-16. Tuhannya sama dengan Kristen Protestan, yakni Trinitas Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus. Kitab sucinya juga injil. Dengan peribadatan tersendiri berbeda dengan Protestan, umat Katolik wajib beribadah setiap akhir pekan di gereja Katolik".
Adiyarto mengatakan penjelasan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Katolik. Sebab, kata dia, referensi yang digunakan tidak ada yang bersumber dari buku keagamaan Katolik. Menurut dia, hal itu akan berpotensi menganggu kerukunan umat beragama.
Atas dasar pertimbangan itu, Kementerian Agama meminta agar buku tersebut ditarik dari peredaran dan dilakukan revisi. "Untuk selanjutnya terkait publikasi materi yang menyangkut rumusan ajaran agama Kristen Katolik harap dilakukan konsultasi dengan pimpinan gereja Katolik/Uskup," ujarnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, juga Ketua Konferensi Waligereja Indonesia.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo telah menindaklanjuti hal tersebut. Dia mengatakan ihwal buku yang saat ini sudah beredar secara elektronik telah ditarik dan akan diganti dengan edisi revisi.
"Untuk versi cetak kami sudah menghentikan proses pencetakan versi lama dan pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi," jelas dia. Kementerian Pendidikan juga akan segera mengedarkan suplemen perbaikannya bagi yang sudah menerima buku.
Kementerian Pendidikan, kata Anindito, akan selalu menerima masukan, koreksi, dan saran untuk memperbaiki kualitas buku-buku pendidikan. Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel [email protected].
Adapun buku yang menuai protes itu adalah buku PPKN untuk SMP kelas VII penulis Zaim Uchrowi dan Ruslinawati yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan cetakan pertama tahun 2021.