Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Informasi Geospasial (BIG) menegaskan kebutuhan mendesak penyediaan peta dasar atau rupa bumi nasional berkala 1:5.000. Saat ini baru tiga persen dari total keseluruhan wilayah darat Indonesia yang terpetakan dengan skala besar itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BIG Aris Marfai mengatakan bahwa, tanpa peta skala 1:5.000, berat untuk bisa mencapai percepatan rencana detail tata ruang (RDTR) dan hilirisasi industri geospasial. Termasuk kegiatan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang sedang digagas oleh pemerintah menjadi sulit dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025, Aris menambahkan baru Pulau Sulawesi yang sudah mulai terpetakan wilayahnya ke dalam peta skala 1:5.000 oleh tim BIG.
Atas dasar itu, Aris mengusulkan kepada Komisi XII DPR untuk penambahan anggaran pada pagu 2025 yang bersumber dari pendanaan luar negeri, World Bank, senilai Rp 810,42 miliar.
“Saat ini kami sudah laksanakan produksi dan pemanfaatan data geospasial skala besar 1:5.000 di Sulawesi, sisanya akan menggunakan dana pinjaman tersebut untuk 3-5 tahun ke depan,” kata dia.
Menurut Aris, pinjaman dana luar negeri sangat berarti untuk memastikan pelaksanaan program bidang geospasial itu berjalan sesuai target, yakni selesai secara bertahap pada 2025-2029. Sedangkan kondisi anggaran BIG tahun ini, dari pagu Rp 350 miliar, yang dapat digunakan hanya senilai Rp 195 miliar.
"Sebesar Rp 350 miliar ini anggaran pagunya, tetapi yang terblokir Rp 156 miliar, jadi kami gunakan Rp 195 miliar dari APBN itu di luar dari tambahan bantuan luar negeri,” kata dia.
Anggota Komisi XII DPR menerima usulan penambahan pagu anggaran 2025 untuk BIG dengan skema pinjaman luar negeri senilai Rp 810,42 miliar itu. Syaratnya, BIG harus menjamin program kerja prioritas yang sudah disusun harus sesuai regulasi dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk pemerintah dan masyarakat di Indonesia.