Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Kritik Perpol Pengawasan WNA, Serikat Pekerja Kampus: Ada Asumsi Peneliti Ingin Propaganda

Penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dinilai bakal membatasi kerja-kerja peneliti asing dan jurnalis asing.

5 April 2025 | 10.23 WIB

Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
Perbesar
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Kampus mengatakan ketidaksepakatan terhadap langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun menyebutkan penerbitan beleid ini bakal membatasi kerja-kerja peneliti asing dan jurnalis asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Posisinya sebenarnya ada yang aneh, persepsi yang muncul dalam perpol ini, karena melihat orang asing dengan asumsi bakal mempropagandakan pemerintah Indonesia," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 5 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Itu disebutkan jelas di Pasal 3. Itu yang menurut saya agak aneh. Kami tidak setujui dengan perpol ini karena membatasi hak orang asing sebagai manusia yang tinggal di negara lain," ucap Dhia menambahkan.

Menurut Dhia, problem lain beleid yang diterbitkan institusi Bhayangkara itu, yakni pembentukannya yang berdasarkan asumsi dan stigma bahwa WNA akan melalukan propaganda. Ia menyebutkan ada persepsi bahwa pasti tingkah laku WNA pasti buruk. "Dengan kondisi seperti itu, itu bukan merupakan kondisi ideal untuk membuat aturan," ucap dia.

Dhia juga menyoroti bahwa tugas keimigrasian yang menjadi kewenangan kepolisian sebatas ketika warga negara asing melakukan tindak pidana di Indonesia. "Ini sudah melampaui tugas yang diberikan oleh Undang-Undang Imigrasi," ucapnya.

Mengenai kritik terhadap beleid yang diterbitkan institusinya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengaatakan terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, seperti para jurnalis dan peneliti asing.

“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.

 

 

 

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus