Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Radar Pendeteksi Pencuri Ikan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, mengembangkan radar yang bisa dipakai untuk mendeteksi kapal pencuri ikan. Didesain untuk mengenali benda di permukaan dan di dalam laut. 

24 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERAIRAN Indonesia yang luas membuat kasus pencurian ikan oleh nelayan asing masih kerap terjadi, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Penyebabnya adalah kurangnya teknologi pendukung pemantauan dan terbatasnya biaya operasional untuk pengamanan laut. Hal itulah yang mendorong lima mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, membuat radar pendeteksi kapal pencuri ikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kejadian illegal fishing dan juga bebasnya drone asing memasuki lautan Indonesia membuat kami berinisiatif menciptakan radar pelacak benda ini," kata ketua tim pembuat inovasi, Awwaludin Rasyid Al-Malik, Rabu, 21 Juli lalu. Empat mahasiswa lain yang terlibat dalam inovasi ini adalah Atha Caesarda Rafi Naufal, Zidni Ilman Nafian, Bagus Setyawan, dan Rafiqa Nur Pratiwi. Pembimbing tim adalah pengajar Program Studi Teknik Mesin UMM, Budiono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awwaludin mengatakan radar rancangan timnya diberi nama “Radar Pelacak Barang untuk Zona Ekonomi Eksklusif”. Radar ini awalnya mereka buat untuk mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa-Karsa Cipta. Untuk inovasi ini, mereka mendapat pendanaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Mei lalu.

Sebenarnya, kata Awwaludin, mahasiswa Institut Teknologi Bandung pernah membuat radar serupa. Dalam penelitian itu, radar berfungsi mendeteksi kemunculan pesawat asing yang memasuki wilayah kedaulatan udara Indonesia. Alat tersebut digunakan di daratan dan bisa dibawa sampai ke daerah terpencil tanpa tambahan mobil pengangkut. Metode radar itu menjadi referensi bagi tim UMM ini.

Menurut Awwaludin, radar yang mereka kembangkan bisa mengirim dan menerima sinyal yang dapat mendeteksi benda asing di permukaan dan di dalam laut Indonesia. "Dari penelusuran hak kekayaan intelektual yang kami lakukan, di Indonesia belum ada alat serupa dengan illegal fishing detector yang sedang kami kembangkan," ujarnya.

Ilustrasi: Djunaedi

Dalam desain yang dikembangkan Awwaludin dan tim, detektor ini nantinya bisa dipasang di garis perbatasan laut menggunakan pelampung agar tidak tenggelam. Radar ini bisa mendeteksi kapal asing yang menerobos batas ZEE dengan sistem radar berbasis teknologi Internet of things (IOT) dan dapat dipantau dari jarak jauh melalui telepon seluler berbasis Android atau komputer yang terdaftar di radar.

Cara kerja radar ini sederhana. Gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dan dipantulkan dari suatu benda asing akan ditangkap oleh radar. Gelombang itu lantas dikirim ke perangkat arduino di dalam radar tersebut. Arduino berfungsi mengolah data melalui sistem IOT untuk menentukan jarak, kecepatan kapal, dan koordinat kapal pencurian ikan.

Dalam prototipe awal, jangkauan identifikasi radar saat gelombang laut tenang mencapai 10-20 meter. Awwaludin menambahkan, jangkauan radar itu masih bisa diperluas. "Radar yang kami rancang baru mencapai tahap 50 persen. Kemampuan radar mendeteksi kapal di permukaan dan benda asing di kedalaman laut bisa ditingkatkan dalam bilangan kilometer, puluhan kilometer, bahkan ratusan kilometer," tuturnya.

Awwaludin menjelaskan, radar ini dilengkapi fitur-fitur canggih dengan panel surya sebagai sumber daya. Radar tersebut ditaksir mampu beroperasi selama empat-enam hari walaupun tanpa pancaran sinar matahari konstan. Prototipe ini, Awwaludin melanjutkan, baru dirancang untuk dapat mengetahui lokasi dan arah tujuan kapal. "Pengembangan berikutnya adalah radar mampu mengetahui identitas, jarak, koordinat, dan kecepatan kapal serta terhubung dengan pelaku pencurian ikan," ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus