Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Walhi Desak Pemerintah Aceh Revisi Qanun RTRW Demi Kawasan Leuser

Kawasan Ekosistem Leuser adalah wilayah strategis yang harus diperhatikan karena nama itu mengundang banyak perhatian dunia.

7 Mei 2018 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama Haka dan World Wildlife Fund (WWF) Aceh meminta pertimbangan sejumlah tokoh untuk mendesak pemerintah Aceh mengevaluasi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 terkait dengan hilangnya nama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Walhi Aceh M. Nur mencontohkan, di dalam Qanun RTRW Aceh, tidak dikenal adanya wilayah KEL, sementara kawasan itu disebut sebagai kawasan strategis nasional (KSN) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu, KEL sebagai KSN juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Ini harus dilihat kembali untuk direvisi,” kata Nur dalam diskusi di Hotel Permata Banda Aceh, Senin, 7 Mei 2018.

Hal lainnya, dalam Qanun RTRW Aceh 2013-2033, tidak dikenal proyek skala besar di lingkungan KEL, sementara di tata ruang nasional dikenal, juga soal kebijakan perhutanan rakyat yang tidak masuk qanun tersebut.

Menurut Nur, Walhi Aceh pernah melakukan gugatan terhadap Qanun RTRW Aceh tersebut pada 2014, tapi kalah di tingkat Mahkamah Agung. Hal sama juga dilakukan sejumlah lembaga lain, tapi juga belum berhasil. “Hasil hari ini akan menjadi masukan kepada legislatif dan eksekutif Aceh nantinya untuk rencana revisi tahun ini,” ujarnya.

Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Humam Hamid, mengatakan RTRW Aceh yang disahkan pada 2013 lalu secara umum telah kedaluwarsa atau out of date. “Ini perlu disempurnakan kembali,” ucapnya.

KEL, kata Humam, adalah wilayah strategis yang harus diperhatikan karena nama itu mengundang banyak perhatian dunia dalam semangat menjaganya sebagai hutan dunia. Menghilangkan nama KEL dalam pengelolaan hutan Aceh adalah sebuah kekeliruan. “Nanti kita semua akan menjadi bahan tertawaan anak cucu, bodoh kita,” tuturnya.

Humam menambahkan, Kawasan Ekosistem Leuser adalah narasi lain dari Aceh yang memudahkan kampanye apa pun di tingkat internasional untuk menjual nama Aceh dalam menarik investasi. Jika dikelola dengan bagus, dia menambahkan, KEL akan dapat mengganti dana otonomi khusus Aceh yang berakhir pada 2027 nanti. “Sangat berpeluang untuk ecotourism di sana, menjaga lingkungan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus