Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sepakbola

Satgas Anti Mafia Bola Sebut Vigit Waluyo Diduga Terlibat Match Fixing Liga Indonesia 2023

Tersangka kasus match fixing Liga 2 2018, Vigit Waluyo, sudah ditahan Satgas Anti Mafia Bola bersama dua tersangka lainnya.

20 Desember 2023 | 22.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Dani Kustoni, menduga tersangka kasus dugaan match fixing pada laga PSS Sleman melawan Madura FC di Liga 2 2018, Vigit Waluyo (VW), masih terlibat dalam kasus serupa di pertandingan Liga Indonesia musim ini. Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya menahan VW beserta empat tersangka lainnya, yaitu mantan manajer PSS Sleman Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Liaison Officer Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) setelah tiga jam melalui pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dani mengatakan faktor yang melatarbelakangi penahanan tersebut adalah adanya dugaan keterlibatan VW dalam kasus match fixing di Liga Indonesia musim ini. "Substansi dari pemeriksaan adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM, dan GAS yang saat ini tersangka DPO. Keberadaan GAS diduga diketahui oleh VW."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya. Penyidik telah mendapatkan adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ujar dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Satgas Anti Mafia Bola, kata Dani, memperoleh informasi VW masih terlibat dalam dugaan kasus match fixing di Liga Indonesia musim ini. Namun pihaknya bakal lebih dulu melakukan pendalaman untuk memastikan informasi kabar tersebut.

"Ini masih dalam rangka pendalaman. Makanya hari ini kami melakukan penahanan supaya memudahkan kami untuk melakukan proses penyidikan," ucapnya.

VW, DRN, dan KM ditahan selama masa pendalaman pemeriksaan atas dugaan kasus match fixing yang terjadi. Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun. 

Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus match fixing Liga 2 antara PSS Sleman melawan Madura FC, yakni empat orang wasit berinisial K, RP, AS, dan M. Lalu satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu orang Liaison Officer Wasit berinisial KM, satu orang pelobi berinisial VW, seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus