Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga tersangka dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pada hari ini, Rabu, 20 Desember 2023. Mereka adalah VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan KM (Kartiko Mustikanigntyas). Mereka ditahan atas dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Polri siang hari ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” kata Doni di Mabes Polri pada Rabu, 20 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penahanan tersebut, ujar Doni, dilakukan dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. “Dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami,” kata dia.
Adapun pemeriksaan ketiga tersangka dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Doni mengungkapkan bahwa tersangka Vigit diberikan pertanyaan paling banyak dengan delapan pertanyaan. Sementara Dewanto dan Kartiko masing-masing diberi enam pertanyaan.
Vigit Waluyo merupakan sosok yang sudah lama berkecimpung dalam dunia sepak bola Indonesia. Pada Januari 2019, mantan pemilik PS Mojokerto Putra itu sudah mendapatkan sanksi dari PSSI untuk larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia seumur hidup. Hukuman itu diberikan akibat adanya kasus pengaturan skor yang dilakukannya di Liga 2 2018 silam.
Mantan pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia, Bambang Suryo yang mengungkapkan nama Vigit Waluyo dalam pengaturan skor tersebut di sebuah acara televisi. Bambang mengungkapkan Vigit Waluyo menjadi kepanjangan tangan langsung dari bandar judi kelas internasional di Indonesia.
Kepala Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan nama Vigit sebagai tersangka pada 13 Desember 2023 bersama delapan tersangka lainnya. Dari delapan tersangka tersebut, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga masih memburu satu tersangka lainnya.
“Terkait dengan perkara match-fixing sampai saat ini kami telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari 4 orang wasit inisial K, RP, AS , dan M," ujar Asep Edi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.