Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Kehilangan lukisannya

Pelukis yang eksentrik, kecolongan 14 lukisannya disikat maling. ditaksir kerugiannya sekitar 28 juta. (pt)

8 Oktober 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN resepnya 'melukis itu untuk kesenangan mata dan hati', Ida Bagus Made, 66 tahun, memang tak menggantungkan hidupnya dari lukisan. Tapi dari bertani. Namun ketika baru-baru ini maling menyikat 14 lukisannya, dia terperangah juga. Rumahnya berukuran 3 x 6 meter di Desa Ubud yang dijadikan museum lukisannya itu sehari-hari biasa dibiarkan tak terkunci. "Di desa ini aman. Baru kali ini saya dimasuki pencuri," ujarnya tercenung. Kesedihannya rupanya dalam juga. Sampai ketika polisi datang mengusut, Ida Bagus Made tak mau mendekat. Cuma istrinnya yang menjawab. Polisi memperkirakan kerugian meliputi Rp 28 juta. "Tapi taksiran saya tidak karena tak bisa dinilai dengan uang," ulas pelukis yang dikenal eksentrik itu. Masih dalam nada sedih dia mengatakan tidak akan lari ke dukun untuk mengenali pencuri itu. "Itu malah bakal jadi pikiran yang bukan-bukan," ujarnya, lebih baik saya relakan saja." Tapi serela-relanya Ida Bagus Made, sejak hilangnya "kekayaan saya untuk diwariskan pada anak cucu itu," dia selalu menghindari tempat bekas gantungan lukisan-lukisannya itu ....

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus