PEMBERIAN itu sebuah surprise -- meskipun menurut presiden
Soeharto sendiri itu sesuai dengan undang-undang gaji presiden
dan wakilnya. Bahwa baru sekarang diberikan, karena
undang-undangnya baru disahkan DPR tahun 1978.
Yang diberikan adalah sebuah rumah berikut isinya sehlrga
sekitar Rp 147 juta. Yang menerima Ny. Rahmi Hatta, istri bekas
Wakil Presiden pertama RI. Upacara serah terimanya berlangsung
Jumat pekan lalu, di rumal itu pula.
'Kelihatannya rumah ini cocok untuk anak-anak dan cucu-cucu,"
ucap janda dengan 3 orang anak itu. Rumah itu memang luas dan
megah. Dibangun di atas tanah 2 ribu meter persegi di bilangan
Kuningan, Jakarta.
Selain menerima rumah Ny. Rahmi dipinjami juga sehuah mobil,
Volvo, berikut sopir. Dan kalau tadinya ia cuma terima pensiun
Rp 15 ribu kemudian menjadi Rp 100 ribu, setelah keluar UU
no.7/1978 ia kini menerima Rp 1 juta setiap bulan.
Dengan adanya rumah haru itu, tentu saja keluarga Ny. Rahmi
akan pindah dari Jalan Diponegoro. "Tapi tidak dalam waktu dekat
ini," katanya "Belum bisa masak di rumah itu."
Ada yang mencemaskan Ny. Rahmi, ialah soal listrik. Tapi setelah
ia tahu, bahwa listrik dan air pun akan ditanggung negara,
katanya "Syukurlah. Bagaimana kalau harus bayar listrik segala,
aduh . . . ., tentu mahal sekali."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini