Ditreskimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten dengan barang bukti ribuan lembar uang rupiah serta dollar Amerika Serikat dan real Brazil. Dirkrimum Polda Banten, Kombel Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Kamis 6 Februari 2025, mengatakan pada penyidikan yang dilakukan, polisi telah menangkap 14 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu tersebut.(Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini