Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan perubahan sistem evaluasi belajar. Dengan perubahan tersebut, tes kemampuan akademik (TKA) akan menggantikan ujian nasional. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan ada lima mata pelajaran yang akan diuji lewat TKA.
"Mata pelajaran itu di antaranya bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan," ujar dia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sistem evaluasi belajar ini bersifat opsional bagi siswa kelas XII. Sistem evalasi belajar juga tidak menentukan kelulusan. Namun hasil evaluasi belajar akan menjadi poin pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi. "TKA tidak wajib bagi siswa kelas XII dan bukan penentu kelulusan," tutur Atip.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan TKA akan diterapkan mulai tahun ini untuk siswa kelas XII. Sementara itu, untuk tingkat SD dan SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mulai menerapkannya pada 2026.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini