Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia merupakan terdakwa penusuk Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan beberapa orang lainnya. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Abu Rara.
Atas putusan ini, Abu Rara menerimanya atau tidak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Abu Rara menusuk Wiranto ketika tengah berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.
Ia melakukan aksi itu bersama istrinya Fitria Andriana dan anaknya yang masih di bawah umur.
Foto-foto: TEMPO ( Manurung, Ihsan Reliubun), ANTARA, Devi Nindy, Hafiz Mubarak A
Narasi: M Yusuf Manurung (Tempo.co)
Footages: Dok. Istimewa
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini