Seorang pria berinisial RA di Tangerang Selatan ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang karena tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama sang ayah tega melakukan perbuatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian ini bermula ketika RA melihat postingan di media sosial Facebook terkait permintaan untuk membeli anak seharga Rp 15 juta yang diunggah oleh akun bernama Mon atau Oktavis. Kondisi keuangan yang sulit diduga mendorong pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk menjual anaknya sendiri. Sedangkan ibu korban bekerja di luar kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan alasan akan membawa sang anak ke rumah kerabat di wilayah Tangerang, pelaku mengambil anaknya yang sebelumnya dititipkan pada ibu mertuanya. Namun, pelaku justru menjualnya. Ibu korban terus mendesak hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia telah menjual buah hati mereka pada 20 Agustus 2024 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasarkan laporan ibu korban, Satreskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pasangan suami istri berinisial HK dan MON yang membeli bayi tersebut.
Video: Instagram/@lbj_jakarta
Editor: Dwi Oktaviane