Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selesa, 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Video: ANTARA (Mardiansyah al Afghani, Agha Yuninda, Edwar Mukti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini